JAKARTA (POSBERITAKOTA) □
Saat mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk wajib lapor, tersangka Dea OnlyFans mengakui kesalahannya dan minta maaf kepada masyarakat. Apalagi berkat video tak senonoh (asusila) yang dipertontonkan itu, ternyata bikin gaduh di masyarakat.
“Di sini, saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana,” kata perempuan yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Tak hanya minta maaf, Dea juga memastikan kalau dirinya bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Termasuk berusaha untuk lebih tegar dalam menghadapi segala masalah, termasuk proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini.
“Melalui kesempatan ini, saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai. Selanjutnya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” ungkap Dea.
Sementara itu Abdillah selaku kuasa hukum Dea, menuturkan bahwa kliennya mengakui telah membuat video asusila. Kemudian video dewasa itu diunggahnya ke aplikasi OnlyFans untuk mendapatkan keuntungan. Akhirnya, video-video tak senonoh itulah yang membuat Dea harus berurusan dengan hukum.
“Jelas bahwa klien kami sudah mengakui semuanya, tentu saja terkait dengan yang ada di video tersebut. Sedangkan yang membuat video tersebut Itu memang semuanya Dea,” terang Abdillah.
Dijelaskan Abdillah bahwa aplikasi OnlyFans tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Selaib itu, hanya beberapa orang saja yang bisa mengakses aplikasi tersebut dan sifatnya tertutup.
Oleh karenanya, lanjut dia, perlu ada regulasi untuk mengatur penggunaan aplikasi OnlyFans di Indonesia. Maka dengan demikian, tidak ada lagi kasus pornografi melalui aplikasi OnlyFans.
“Butuh atensi dan perhatian khusus. Tentu dengan hormat kami sampaikan ke Pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan yang lain untuk bisa tegas dan bisa membantu permasalahan terkait pornografi yang ada di Indonesia,” kata Abdillah, lagi.
Namun begitu, sebelumnya pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, tidak melakukan penahanan dan hanya mengenakan wajib lapor terhadap kreator konten OnlyFans, Dea alias @gresaids. Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi.
“Bagi yang bersangkutan (Dea) sementara dilakukan wajib lapor,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (39/3/2022).
Menurut Zulpan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih mahasiswi. Kemudian yang bersangkutan juga telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
“Jadi, karena ada permohonan dari keluarga. Dan lagi, statusnya masih mahasiswi serta ingin menyelesaikan kuliahnya,” tutur Zulpan. ■ RED/RIO/EDITOR : GOES