JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Sudah ketuk palu. Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. UU TPKS dianggap jadi senjata ampuh ‘perang’ melawan kejahatan seksual yang kerap meresahkan publik.
Tak ayal lagi politisi Golkar Camelia Panduwinata Lubis pun mengaku gembira atas keluarnya produk hukum baru tersebut. Tentunya, setelah sekian lama terkatung-katung nasibnya di parlemen. Apalagi, tambah Camelia, payung hukum ini sudah ditunggu-tunggu publik sejak bertahun-tahun silam.
“Yang pertama tentunya kita bersyukur setelah proses panjang dan berliku, UU TPKS akhirnya selesai dibahas dan disahkan melalui sidang paripurna. Berikutnya, saya juga ingin mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU yang alot ini sampai akhirnya disahkan menjadi UU,” tutur Camelia saat dihubungi POSBERITAKOTA di Jakarta, Rabu (13/4).
Karena itu pula, ia pun sangat optimis. UU ini bakal efektif menekan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Pasalnya, lanjut dia, penegakan hukum dalam aturan baru ini memiliki perspektif korban dalam penanganan kasus kejahatan seksual.
Nanun sebelum disahkannya UU ini, Camel sempat geram dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani baik karena terbatasnya payung hukum. Bahkan ada terduga pelaku pelecehan seksual yang bisa lolos dari jerat hukum.
Bendahara Umum KITA ini yakin bahwa kasus kekerasan seksual, statistiknya seperti gunung es, angka kasus terekspose hanya sebagian kecilnya saja. Padahal, jumlah kasus yang tidak sampai meja hijau sebetulnya jauh lebih banyak.
“Oleh sebab itu dengan adanta UU TPKS, kita membuktikan bahwa negara hadir dan serius dalam perang melawan kejahatan seksual,” tutup Camelia Panduwinata Lubis. □ RED/GOES