Bareskrim Polri Terima Laporan 147 Orang Korban yang Dirugikan Rp 800 Miliar oleh Keluarga Pengusaha

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 orang korban Investasi Gagal Bayar dengan kerugian di atas Rp 800 miliar yang melaporkan PT Indosurya Inti Finance (PT IIF) dan kini sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang.

Sedangkan terlapor selain PT IIF, juga keluarga pengusaha HS, SE (ayah HS) dan NT (istri HS) serta belasan “key person” lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/ SPKT/Bareskrim Polri.

Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA dalam keterangannya di depan Mabes Polri, Senin (9/5/2022) mengatakan bahwa komitmen Kapolri untuk tajam ke atas sangat dihargai. Jadi, dengan melaporkan PT IIF dan SE secara langsung, maka membuka peluang lebar kepada Bareskrim Polri untuk menahan para terduga pelaku lainnya yang belum tersentuh dari Laporan Polisi (LP) ini.

Ada indikasi bahwa LP KS sulit untuk P21, karena petunjuk audit yang membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi, sehingga masa penahanan 120 hari HS bisa habis sebelum pemenuhan petunjuk Jaksa dan HS bisa bebas demi hukum. Dengan dibuatnya Laporan Polisi kedua ini dengan Terlapor dan kejadian berbeda, maka jika HS bebas demi hukum, maka Polri bisa langsung menahan kembali dengan LP kedua ini.

Hal ini bukan “Nebis in Idem“, karena terlapor berbeda dan kejadian yang dilaporkan berbeda, baik delict maupun tempusnya. Sehingga Polri tidak kalah dan melepaskan Tersangka penipu Skema Ponzi. “Siasat para penjahat sudah LQ Indonesia Lawfirm baca dan kami antisipasi langkah pamungkas,” tegas Alvin.

Masih dalam keterangan tertulisnya kepada POSBERITAKOTA, Advokat Alvin menerangkan bahwa dugaan mufakat jahat sudah terjadi dan bahkan sebelum koperasi itu terbentuk. Paara terlapor mendirikan koperasi, karena IIF dilarang OJK menjual MTN. Maka, dibentuklah koperasi dengan tujuan mengeruk dana masyarakat melalui penjualan MTN. Koperasi itu dibuat oleh para petinggi IIF dan mengunakan aset serta fasilitas IIF. Karena itu, Indosurya Inti Finance beserta para petingginya, perlu dan wajib dipidanakan.

Disebutkan bahwa pemilik awal PT IIF adalah 51% SE dan 49% HS, setelah dijadikan tersangka di bulan April 2020 saham HS, sehingga saat ini mendekam di tahanan Mabes Polri dialihkan sehingga SE memiliki 99% saham PT IIF.

Peralihan saham ini pun diduga merupakan tindakan pencucian uang karena IIF menerima kurang lebih Rp 2 triliun dari penjualan MTN Inti Finance ke KSP Indosurya untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Keterlibatan SE sangat kental dan rekam jejaknya jelas terlihat.

LQ Indonesia Lawfirm dan 147 korban dengan total kerugian diatas Rp 800 miliar melapor ke Hotline LQ di 0817-489-0999, percaya kepada Bareskrim untuk memproses laporan polisi PT Indosurya Inti Finance. Jangan sampai siasat oknum penjahat Skema Ponzi untuk bebas demi hukum berhasil, karena petunjuk jaksa yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat.

LQ Indonesia Lawfirm sangat yakin Polri akan mampu menahan semua pelaku termasuk SE, NT serta para pelaku lainnya, juga disita dan dimiskinkan demi keadilan.
“Kami tunggu prestasi Tipideksus dalam penanganan Laporan Polisi ini. Selamat bekerja.

Sementara itu dalam kesempatan sebelumnya, kuasa hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang menjanjikan pengurus dan pendiri KSP Indosurya, yaitu Henry Surya, sudah mempersiapkan proposal penyelesaian kewajiban kepada nasabah.

“Pengurus yang dikatakan tidak bertanggungjawab sudah mempersiapkan proposal untuk menyelesaikan masalah. Pihak Indosurya harapkan uang nasabah bisa kembali. Nanti akan dijelaskan di rapat kreditur. Di dalamnya ada jalan keluar tentang bagaimana uang bisa kembali seperti sedia kala dan pengurus bisa aktif menangani kasus tersebut. Proposal akan disampaikan di rapat kreditur di pengadilan niaga,” tutur Juniver Girsang, apa adanya. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis