JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah proses audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tjahyo Machdjud Modopuro & Rekan yang dilaksanakan pada awal tahun 2022 yang baru lalu, BAZNAS BAZIS DKI Jakarta kembali berhasil meraih opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021.
Pada saat penyampaian hasil Audit Laporan Keuangan BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta tersebut kepada wartawan, dihadiri oleh Ketua BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta, Dr.Akhmad H Abubakar MM dan didampingi Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Rini Suprihartanti, SE MSI, bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 6 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2022) pagi tadi.
Menurut Ketua BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta, Dr Akhmad H Abubakar MM, menyebutkan bahwa prestasi tersebut diraih untuk yang ketiga kalinya, yakni di tahun 2019 dan 2020 sebelumnya serta pada tahun 2021. BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya bernama BAZIS Provinsi DKI Jakarta, diubah sebagai konsekuensi penyesuaian terhadap UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat.
“Kali ini merupakan laporan keuangan tahun ketiga setelah penyesuaian kelembagaan. Semula bernama BAZIS Provinsi DKI Jakarta. Kami kembali meraih opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP) atas laporan keuangan. Bahkan meraih opini tertinggi, yaitu Wajar Tanujar,” tutur Dr Akhmad.
Masih kata Ketua BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta bahwa publikasi laporan, selain sebagai amanah undang-undang juga merupakan bentuk pertanggungjawaban sebagai Amil yang berkewajiban mengelola dana Zakat, Infak dan Shodaqoh (ZIS). Tentunya agar lebih transparan dan terbuka dalam mengelola dana ZIS, sesuai dengan misi BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta yakni mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, profesional dan berdayaguna.
“Ini juga merupakan pertanggung jawaban kami kepada Muzakki, Mustahik serta stake holder lainnya yaitu Pemprov DKI Jakarta dan Mitra CSR,” tuturnya.
Pada bagian lain, Dr Akhmad juga berharap kepercayaan Muzzaki dan masyarakat dapat terus terjaga dan tumbuh sehingga dapat terus menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah-nya melalui BAZNAS BAZIS DKI Jakarta.
“Kami, kedepannya akan terus berusaha meningkatkan kinerja pengelolaan Zakat sehingga dapat terus membantu program Pemerintah. Terutama untuk mengentaskan kemiskinan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan disiplin dalam mengelola dana ZIS di DKI Jakarta demi mewujudkan Jakarta menjadi maju kotanya dan bahagia warganya,” kata dia, lagi.
Sedangkan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Rini Suprihartanti SE M.Si, menambahkan bahwa hasil ini menjadi bukti BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola dana Zakat – Infaq dan Shodaqoh sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah di Indonesia.
“BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh sudah menjalankannya sesuai dengan standar akuntasi keuangan syariah di Indonesia,” tambah Rini, lagi.
Sementara itu Mohd Nasir Tajang S.Ag M.Ag selaku Wakil Ketua IV BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa perolehan dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh di tahun 2021 lalu total berjumlah Rp 187 miliar. Adapun yang tersalurkan sebesar Rp 127 miliar atau 97 persen dan hal itu tergolong cukup besar. ■ RED/AGUS SANTOSA