JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) DKI, Dailami Firdaus secara khusus menyuarakan terkait perlunya kekhususan Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) nantinya pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melalui Sidang Paripurna ke-11 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.
Dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Rabu (18/5/2022) kemarin, Senator yang akrab disapa Bang Dai mengatakan bahwa Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah disahkan.
Karena itu, Bang Dai menginginkan agar ke depan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta bisa menjadi prioritas. “Banyak hal yang akan menjadi concern Kaum Betawi di Jakarta. Mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta,” ucapnya dalam Sidang Paripurna, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
Dijelaskan Dailami Firdaus lebih lanjut dengan mengambil contoh kekhususan di Aceh. Pemerintahan di daerah itu terdapat tiga unsur yakni, Eksekutif (Gubernur dan perangkatnya), Legislatif (DPRD) dan Majelis Wali Nangroe Aceh Darussalam.
“Sama dengan di Papua. Ada Gubernur, DPRD dan Majelis Rakyat Papua. Bersifat Trisula, satu kesatuan dalam sistem pemerintahan,” paparnya.
Melalui kesempatan ikut dalam Sidang Paripurna ke-11 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, Dailami Firdaus bertekad untuk memperjuangkan dengan sungguh-sungguh sistem tersebut, agar bisa juga diimplementasikan di Jakarta.
“Jakarta juga perlu menggunakan konsep Trisula ini karena kekhususannya nanti. Apa yang kami perjuangkan sesuai konstitusi, diatur dalam Pasal 18 B Ayat 1 dan 2 Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya. ■ RED/GOES
1 Comment
[…] (POSBERITAKOTA) □ Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) DKI, Dailami Firdaus secara […]