30.5 C
Jakarta
24 April 2024 - 12:12
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Ada Rencana Mau Dihapus, Wagub Ariza Sebut Pemprov DKI Tetap Butuh Tenaga Honorer

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Keberadaan tenaga honorer tetap dibutuhkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Meski pada 2023 mendatang, Pemerintah Pusat mewacanakan bakal menghapusnya. Lantas, bagaimana reaksi Wakil Gubernur DKI Achmad Riza Patria (Ariza)?

Menurut Ariza kehadiran tenaga honorer di Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi setempat, jelas masih sangat dibutuhkan. Hal itu terbukti dengan jumlah tenaga honorer di Pemprov DKI Jakarta yang jauh lebih banyak, jika dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Mereka, imbuh Wagub DKI, tidak hanya bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis saja, tetapi ada yang di unit kerja wilayah dalam melayani masyarakat. Beberapa diantaranya di sekolah, Puskesmas dan lain sebagainya.

“Maka itu, kami berharap nanti kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat, tentu akan memperhatikan keterbutuhan kami akan tenaga SDM. Iya demi untuk melengkapi PNS atau ASN yang ada,” terang Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam.

Diakui Ariza bahwa sampai sekarang belum mengetahui teknis dari rencana penghapusan tenaga kontrak tersebut. Namun mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra tersebut, meyakini, Pemerintah Pusat tidak main asal memutus kontrak tenaga honorer begitu saja.

“Kemungkinan yang dimaksud adaah jumlah yang masuk itu disesuaikan dengan jumlah yang keluar. Nanti kami akan lihat ya, karena nggak cuma di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia jumlah tenaga honorer itu luar biasa besar,” pungkas Ariza.

Sedangkan sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM yang lebih profesional. Hal ini juga sekaligus memperjelas aturan dalam rekrutmen dan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR. ■ RED/GOES

Related posts

Kepengurusan Sudah Berakhir, BAMUS BETAWI Gelar Mubes 22 Juli 2018

Redaksi Posberitakota

Demi Rangkul Kaum Milenial & Gen Z, BANK DKI Kembali Ikutan ‘Jakarta Fair 2022’

Redaksi Posberitakota

Pesan Sekda Saefulah, ANS DKI Diminta Tak Korupsi & Jaga Integritas

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang