Tunjuk Law Firm Lucas SH & Partners, PT UOB KAY HIAN SEKURITAS Bantah dan Klarifikasi Isi Berita Bohong

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Atas pemuatan berita berjudul ‘Ditangani Cepat LQ Indonesia Law Firm, 12 Nasabah Obligasi Kirim Somasi ke UOB Kay Hian Sekuritas‘ di POSBERITAKOTA (8/6/2022) yang baru lalu, pihak PT. UOB Kay Hian Sekuritas melalui kantor advokat (Law Firm) Lucas SH & Partners menyampaikan nota keberatan berupa bantahan dan klarifikasi isi pemberitaan yang disebutnya tidak benar (bohong) dan dikirim melalui surat elektronik, Jumat (10/6/2022) malam.

Surat bantahan dan sekaligus permohonan pemuatan klarifikasi tersebut, ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari R. Primaditya Wirasandi SH, Andi Syamsurizal Nurhadi SH, A. Risky Kurniawan SH dan Maria Avenita LK SH dari kantor advokat (Law Firm) Lucas SH & Partners yang berkantor di Gedung Sahid Sudirman Center Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Sedangkan PT. UOB Kay Hian Sekuritas, baru menunjuknya sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 Juni 2022 kemarin.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi : Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya dan Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi : Pers wajib melayani hak jawab – Portal Berita Online POSBERITAKOTA memuat bantahan untuk menanggapi materi atau isi berita yang disampaikan LQ Indonesia Law Firm terkait sebagai kuasa hukum dari 12 nasabah obligasi yang merupakan kliennya untuk mengirim surat somasi.

Berikut ini bantahan dan klarifikasinya, seperti yang disampaikan pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas melalui Law Firm Lucas SH & Partners melalui surat elektroniknya. Dan, POSBERITAKOTA berkewajiban memuat sekaligus meluruskan terhadap materi isi berita yang terindikasi tidak benar (bohong), agar publik tidak lagi terjadi miss persepsi terhadap lembaga atau badan usaha tertentu yang sebenarnya sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat luas.

“Bahwa dengan ini kami menyatakan keberatan dan membantah isi berîta tersebut, karena tidak benar dan adalah berita bohong. Patut diduga berita yang tidak benar itu, sengaja dimuat dengan maksud untuk mengintimidasi Klien kami dan merusak nama baik reputasi Klien kami,” kata kuasa hukum PT. UOB Kay Hian Sekuritas, R. Primaditya Wirasandi SH, seperti yang tertulis dalam bantahan dan klarifikasinya.

Ditambahkan R. Primaditya Wirasandi SH masih dalam suratnya tersebut, selaku kuasa hukum dari PT. UOB Kay Hian Sekuritas juga telah memberikan atau mengirim surat somasi balik kepada LQ Indonesia Law Firm yang menjadi sumber dari berita tidak benar (bohong) untuk meralat isi berita dan disertai permintaan maaf.

“Selanjutnya, kami sampaikan untuk
menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya keterlibałan PT. UOB Kay Hian Sekuritas pada kasus Obligasi Bodong bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas. Sebab, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak terlibat dalam tindakan penjualan Obligasi Bodong dan tidak pernah melakukan transaksi bodong apapun juga,” jelasnya, lagi.

NAMA PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS DICATUT

Bukan hanya itu saja. R. Primaditya menjelaskan lebih lanjut kalau pihaknya menolak anggapan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas, ingin lari dari tanggungjawab. Hal itu juga tidak benar. Sebab, PT. UOB Kay Hian Sekuritas, tidak terlibat dalam transaksi Obligasi Bodong yang disebut-sebut oleh kuasa hukum nasabah. Karena itu tidak ada dasar untuk meminta pertanggungjawaban kepada PT. UOB Kay Hian Sekuritas.

“Silahkan mengejar orang-orang yang terlibat dan berurusan langsung dengan para nasabah. PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah menjadi korban, karena namanya dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi Obligasi Bodong. Kenyataannya, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak mengetahui adanya transaksi Obligasi dimaksud dan transaksi Obligasi tersebut, tidak dilakukan melalui PT. UOB Kay Hian Sekuritas‘” tambah dia.

Masih menurut keterangan dari R. Primaditya bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Perusahaan Efek yang berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selalu menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, PT UOB Kay Hian Sekuritas mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memanfaatkan media menjadi alat untuk mengintimidasi dan memberikan signal ancaman, demi mencapai maksud tertentu dengan mengorbankan orang lain. PT UOB Kay Hian Sekuritas akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila memang cukup bukti bahwa berita bohong sengaja dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan dengan maksud serta tujuan tertentu yang melanggar hukum.

Seperti kembali dijelaskan Law Firm Lucas SH & Partners, berdasarkan hasil penelusuran diketahui ternyata ada oknum-oknum tertentu yang dengan itikad tidak baik dan demi menguntungkan diri sendiri serta tanpa persetujuan dari PT UOB Kay Hian Sekuritas, malah telah memanfaatkan nama PT UOB Kay Hian Sekuritas, seolah-olah PT. UOB Kay Hian Sekuritas yang justru menjalankan transaksi. Padahal faktanya tidak demikian.

Pihak PT. UOB Kay Hian Sekuritas sudah mempertemukan beberapa nasabah yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum tersebut dan mendapatkan pengakuan dari mereka atas semua perbuatannya. Beberapa nasabah yang merasa dirugikan juga telah melapor ke Mabes Polri dan PT. UOB Kay Hian Sekuritas juga telah memberikan keterangan kepoda Polisi terkait hal tersebut. Proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung di Kepolisian.

Karena itulah atas somasi yang diterima PT. UOB Kay Hian Sekuritas pada tanggal 8 Juni 2022, PT UOB Kay Hian Sekuritas telah menunjuk Law Firm Lucas SH & Partners sebagai kuasa hukum untuk mengawal dan mengurus kepentingan hukum PT. UOB Kay Hian Sekuritas terkait masalah Obligasi Bodong dimaksud. Bahkan, kuasa hukum PT. UOB Kay Hian Sekuritas telah menanggapi somasi tersebut dan bahkan sudah melayangkan somasi balik kepada pihak LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum 12 nasabah korban Obligasi Bodong □ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis