Minta Keadilan dari Kapolri, ADVOKAT ALVIN LIM Jadi Pembela Ratusan Korban Investasi Bodong Malah ‘Dipolisikan’

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Dalam keterangannya secara terbuka saat dikonfirmasi awak media, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Renakta AKBP Pujiyarto, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya melaporkan advokat Alvin Lim dengan tuduhan tindak pidana yang dengan sengaja di muka umum dengan lisan maupun tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia, menyiarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik dengan LP A/506/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022.

Sedangkan dalam kesempatan berbeda juga kepada media, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, juga membenarkan terkait adanya pelaporan terhadap advokat Alvin Lim ke Mabes Polri.

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, dilaporkan terkait dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap institusi Polri. “Iyaa benar (Alvin Lim dilaporkan), kemarin,” jelas Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam keterangan selanjutnya, dikatakan bahwa advokat Alvin Lim dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum (Polri).

Hal tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0193/IV/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 20 April 2022. “Alvin Lim dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP,” katanya, lagi.

Sementara itu advokat Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan sebagai pembela ratusan korban Investasi Bodong, langsung memberikan tanggapan sehubungan laporan perihal dirinya. “Bapak Kapolri menyuruh masyarakat untuk mengkritik Polri, baik positif maupun negatif. Lantas, saya tertarik membuat video kritik kinerja dan kualitas Polri,” tuturnya.

Dikatakan Alvin Lim bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo sempat membalas WA-nya. Ini balasan WA Kapolri : “Selama yang Bapak lakukan benar silakan, tapi kalau yang dilakukan anggota benar juga tolong obyektif, karena saya dengar mereka berusaha bekerja maksimal, Bapak bisa lapor ke Kabareskrim atau Propam kalau ada masalah dengan penyidikan, tapi saya harap Bapak bisa berikan bukti sehingga bisa ditangani secara tuntas, demikian juga hal yang sama akan saya lakukan untuk membuat jelas peristiwa sebenarnya agar masyarakat betul-betul paham karena kita transparan dan nggak perlu ada yang ditutupi, jadi Bapak silakan bicara keras yang penting obyektif,saya kira gampang sekali pembuktiannya,dan yang Bapak maksud tumpul ke atas itu siapa? Supaya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, karena saya butuh bukti dan dukungan bukan hanya opini.”

“Kemudian pada 6 Juni 2022, muncul video editan dari video asli “Blak-blakan Kinerja dan Kualitas Polri” di kanal Youtube LQ https://youtu.be/v1oeroyXE48
menjadi judul “Cina Gila Hina Polri” yang muncul di sebuah online hukum yang isinya editan kasar dan rekayasa oleh oknum yang bertujuan memfitnah dan membuat onar.

Lantaran merasa dirugikan dengan editan yang menjadi video diluar konteks, advokat Alvin Lim melapor ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran SARA dan ITE, pada tanggal 6 Juni 2022 lalu.

Laporan Alvin Lim atas video editan pada tanggal yang sama, 6 Juni 2022 ke Mabes, tidak diproses, tapi malah dilempar ke Polda Banten yang kemudian oleh Polda Banten dilempar balik ke Polda Metro Jaya.

Berbanding terbalik laporan pada tanggal 6 Juni 2022, perwira Polri melaporkan Alvin Lim pada 22 Juni 2022. Cukup mengejutjan karena langsung naik sidik tanpa melalui proses lidik dan meminta klarifikasi dari terlapor Alvin Lim.

Sedangkan menurut salah satu sumber internal Polri yang dimintai keterangan oleh media, menyatakan bahwa Alvin Lim sudah masuk target operasi (TO) oleh Polri, karena sering berbicara vokal dan keras. Bahkan, kabarnya dalam waktu dekat, Alvin Lim akan dilakukan upaya paksa untuk membungkamnya.

Namun terkait adanya laporan tersebut, Alvin Lim mengungkapkan bahwa dirinya tidak takut masuk penjara dan ditahan, karena jelas tidak ada yang salah membela ratusan orang korban Investasi Bodong dalam kapasitas sebagai Lawyer alias pengacara (advokat).

Dimintai tanggapannya, Leo Detri sebagai mantan Kakanwil Hukum dan HAM, mengungkapkan kekecewaan melihat bagaimana salah kaprahnya oknum aparat.

Leo mengungkap sudah ratusan korban bersimpati dan menghubungi LQ ke 0817-489-0999 dan memberikan semangat dan support atas perjuangan LQ Indonesia Lawfirm. Yakni sebagai firma hukum yang sangat agresif, vokal dan menentang oknum aparat penegak hukum yang selama ini menyengsarakan masyarakat. ■ RED/GOES

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator