Senator DKI Jakarta, Dailami Firdaus Beri Apresiasi ke Polri Cepat Tetapkan Tersangka Kasus Holywings

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Anggota DPD RI (Senator) DKI Jakarta, Prof Dr H Dailami Firdaus, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah atau respon cepat Polres Metro Jakarta Selatan yang menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tempat hiburan malam Holywings. Langkap tersebut dinilai sangat tepat, menyusul adanya postingan promo dari Holywings untuk minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

“Promosi yang dilakukan Holywings ini sudah sangat keterlaluan. Jadi, apa yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dengan cepat menetapkan tersangka ini sangat baik. Sebab, jika sampai berlarut-larut, dikhawatirman bakal menimbulkan kagaduhan yang luar bisa di masyarakat,” kata Dailami kepada POSBERITAKOTA, Minggu (26/6/2022).

Seperti diketahui, promosi minuman alkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan pihak pemilik tempat hiburan Holywings, mendapat sorotan luas dari banyak pihak. Baik itu dari masyarakat, Ormas-ormas Islam dan bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Dailami lebih lanjut bahwa promosi yang dilakukan Holywings dengan memberikan minuman beralkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad tersebut, jelas sangat keterlaluan dan melecehkan Islam.

Pertama, minuman beralkohol itu dilarang/haram dalam Islam. Kedua, Muhammad itu merupakan nama dari Nabi Junjungan umat Islam. “Jadi, apa yang dilakukan oleh Holywings ini bisa dikatakan sangat terang benderang merupakan upaya untuk menjauhkan umat dari agama dengan memberikan minuman beralkohol gratis,” ucapnya, tandas.

Sedangkan yang dilakukan aparat kepolisian (Polres Jaksel) dengan langsung menetapkan tersangka dan memberikan ancaman hukuman dengan pasal berlapis ini sudah sangat baik. Namun begitu, Dailami juga berharap agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik Holywings untuk dimintain keterangan dan pertanggungjawabannya.

Selain itu, Dailami juga meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera meninjau ulang izin usaha yang diberikan kepada Holywings, dan bila memungkinkan untuk mencabut izin usahanya sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha agar tidak lagi terjadi hal yang sama dikemudian hari.

Pada bagian akhir, Dailami ingin mengajak semua pihak agar apa yang dilakukan oleh Holywings itu bisa dijadikan pelajaran bersama. Tentu saja supaya kedepannya tidak ada lagi kegiatan yang melecehkan atau menistakan agama tertentu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada 6 tersangka yaitu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berikut isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

  1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Berikut bunyi pasal 156 dan 156 a KUHP :


Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta