28.7 C
Jakarta
24 April 2024 - 02:28
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Jelang Idhul Adha, PEMPROV DKI Bakal Kerahkan 865 Petugas Pantau Kesehatan Hewan Qurban

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Tak main-main. Untuk memastikan kesehatan hewan qurban jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI bersama Kementerian Pertanian (Kementan) RI, bakal mengerahkan 865 petugas pemeriksa hewan dan daging qurban.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati. Menurutnya bahwa seluruh petugas pemeriksaan hewan dan daging qurban akan ditempatkan di lokasi penyembelihan seluruh Jakarta. Tujuannya guna memastikan keamanan umat Muslim yang akan berqurban dan mengkonsumsi daging qurban.

“Kami sudah menyiapkan 865 petugas yang akan dikerahkan. Semua petugas itu berasal dari Kementan RI, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) serta dokter hewan praktik lainnya,” tegas Suharini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Selanjutnya, Pemprov DKI melalui Dinas KPKP juga menggandeng unsur masyarakat yang sudah diberikan pelatihan untuk membantu proses penyembelihan hewan qurban supaya bisa segera disalurkan kepada penerima daging qurban.

“Bahkan, kami juga menggandeng masyarakat yang peduli seperti Juru Sembelih Halal (Juleha) yang selama tiga tahun sudah kita beri pelatihan. Hal itu dengan harapan untuk membantu percepatan pemotongan ternak qurban supaya lebih dini sampai ke mustahik” jelasnya.

Dikatakan Suharini lebih lanjut bahwa para petugas nantinya akan memeriksa kesehatan hewan qurban yang akan disembelih dan sekaligus memantau pelaksanaan pemotongan hewan sesuai syariat Islam. Pasalnya, dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban, daging harus dipastikan berkualitas dan layak konsumsi.

“Jika memang ternyata pada hari H ditemukan hewan yang meragukan, bisa langsung menghubungi dokter hewan dan pejabat berwenang terdekat. Karena kalau tidak sesuai dengan syariat Islam, tidak menjadi hewan qurban,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban, menurut Suharini, mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Idul Kurban dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Idul Kurban Masa Pandemi dan PMK. ■ RED/GOES

Related posts

Tingkatkan Ukhuwah Warga Ibukota, ANIES Hadiri Taraweh Akbar di Masjid Istiqlal

Redaksi Posberitakota

Berlangsung Selama 40 Hari & Diikuti 2700 Perusahaan, JAKARTA FAIR Dibuka Mulai 22 Mei

Redaksi Posberitakota

Masih Soal Tarif Integrasi Rp 10 Ribu, PEMPROV DKI JAKARTA Tunggu Rekomendasi Komisi C DPRD

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang