JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Sikap humanisme (kemanusiaan) terkadang muncul secara spontanitas pada diri seseorang. Bahkan tak pandang bulu, siapa pun yang bakal diberi pertolongan. Yang terpenting melakukannya berdasarkan naluri kemanusiaan itu sendiri. Dan, tentu saja dengan harapan bisa memberikan solusi atau setidaknya untuk ikut meringankan beban.
Reaksi positif di atas justru ingin diimplementasikan oleh Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi SH MH, terhadap mahasiswi berinisial MS (19) yang merupakan tersangka pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurut rencana Adi Kurnia akan memfasilitasi antara MS dengan sang kekasih, N, untuk melangsungkan proses akad nikah. Karena keduanya masih harus mendekam di sel tahanan, pelaksanaan pernikahannya pun bakal dilaksanakan di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022) besok.
“Harapannya, insya Allah, keduanya (MS dan N) bisa melaksanakan proses akan nikah pada Kamis pagi besok,” jelas Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta itu yang dihubungi wartawan, Selasa (5/7/2022) malam kemarin.
Pada sisi lain, disebutkan Adi Kurnia lebih lanjut, kalau pihaknya juga tengah berupaya keras agar orangtua MS, yaitu AM (51) tidak diusir dari tempat tinggalnya di Rusunawa Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Ditambahkannya bahwa setelah melakukan proses akan nikah, MS dan bayinya bakal diboyong ke Banten. Dengan begitu dipastikan tidak akan lagi numpang tinggal di Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur – rumah orangtuanya.
“Saya tergerak membantu mereka nikah, tentu agar bayinya bisa memiliki dokumen administrasi kependudukan yang sah,” tutur Adi Kurnia.
Selanjutnya, setelah resmi menikah dengan N, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan langsung menerbitkan Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA) buat bayi yang dilahirkan MS tersebut. “Bahkan dijadwalkan Pak Wagub (Ahmad Riza Patria) yang akan menyerahkan langsung Akta Lahir dan KIA ke keluarga AM,” tuturnya.
Namun sebelumnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko yang membawahi UPRS Rusunawa Jatinegara Barat, mengungkapkan bahwa pengusiran terhadap AM dan keluarganya itu merupakan bentuk sanksi terhadap warga Rusunawa yang melakukan pelanggaran hukum.
“Hal ini kan karena tindak pidana anak warga rusun yang membuang bayi hasil hubungan gelap. Yang bersangkutan melahirkan bayi di kamar mandi hunian rusun terus dibuang di pinggir kali dan ketahuan warga,” terang Sarjoko.
Sedangkan soal sanksi atas tindak pidana atau pelanggaran lainnya ini, menurut Sarjoko, telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Kembali ditegaskan Sarjoko bahwa melahirkan bayi di kamar mandi rusun akibat hubungan gelap merupakan pelanggaran norma atau maksiat. “Jika pengelola rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam pergub, mereka akan dibenturkan dengan warga lain yang menuntut perlakuan sama dan adil terhadap seluruh penghuni,” urainya.
Adi Kurnia kembali menegaskan apa yang dilakukan karena ingin memberikan advokasi kepada keluarga AM atas pertimbangan kemanusiaan. “Yang salah kan anakny. Hal itupun sudah ditangani Polres Metro Jakarta Timur. Pertanyaannya, kenapa Pak AM bersama istri dan anaknya yang lain diputus secara sepihak hak sewa Rusunawa,” kata Adi Kurnia.
Cerita pilu keluarga AM berawal dari putrinya MA (19) melahirkan anak tanpa suami. Lantaran malu, orok yang baru lahir dan belum dipotong tali ari-arinya itu dibungkus plastik hitam lalu dilemparkan ke Sungai Ciliwung pada tanggal 1 Juni.
Beruntung tak lama kemudian, orok yang masih hidup itu ditemukan warga dan ditolong petugas dirawat di RS Polri Kramatjati sampai tanggal 18 Juni. Adapun MA ditangkap polisi dan hingga kini masih ditahan.
Karena itu pula, Adi Kurnia sangat menyayangkan tindakan kepala Unit Pengelola Rumah Susun I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta yang melayangkan surat kepada AM soal pemutusan hak sewa. Jelas bahwa tindakan itu merupakan arogansi petugas rusun.
“Patut diketahui, AM dan anaknya yang lain tidak bersalah. Namun kenapa diperlakukan tidak adil? Bahkan warga rusun juga kasihan kalau AM harus pindah dari situ,” kata.
Sedangkan untuk bayi berjenis kelamin perempuan dan sudah diberi nama AS ini setelah keluar dari RS Polri Kramatjati kini dirawat oleh AM dan istrinya di Rusunawa Jatinegara Barat Tower A. Adi juga sempat memberi uang Rp 1 juta untuk membeli susu dan popok bayi.
“Saya akan terus dampingi keluarga AM, tentu saja agar tidak terusir dari Rusunawa,” janji Adi Kurnia, mengunci keterangannya. ■ RED/GOES