Bos KSP Indosurya Kembali Ditahan, KABARESKRIM Dapat Apresiasi dari LQ Indonesia Lawfirm

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs Agus Adrianto SH MH mendapat apresiasi positif dari LQ Indonesia Lawfirm, terkait komitmennya berhasil menahan kembali bos KSP Indosurya, HS. Bahkan, langkah dan sikap tegas itu sebelumnya dijanjikan Kabareskrim melalui pernyataannya secara terbuka kepada kalangan media.

“Terima kasih, Pak Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Kenapa? Berani secara publik mengumandangkan perang melawan penjahat skema ponzi. Beliau ini jenderal bernyali,” ucap Alvin Lim SH MH MSc CFP CLA, kuasa hukum ribuan orang korban investasi bodong (gagal bayar) dalam pernyataan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Jumat (8/7/2022).

Alvin Lim juga menilai bahwa Kabareskrim Mabes Polri memiliki komitmen yang cukup tinggi, apalagi dengan memenuhi janjinya. “Dalam kesempatan ini, saya mewakili ribuan korban Indosurya mengucapkan terima kasih kepada beliau dan seluruh jajaran Tipideksus yang telah menahan kembali HS,” tuturnya, lagi.

Ditambahkan bahwa pihaknya menyaksikan sendiri, bagaimana siang dan malam dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi koran yang membuat laporan polisi kembali. “Saya harap Kabareskrim Agus, bisa jadi Hoegeng masa kini dan sekaligus memberikan jiwa baru bagi Korps Bhayangkara. Terima kasih Brigjen Whisnu, Kasubdit TPPU De Deo, Kanit Sahat dan seluruh tim yang sudah bekerja keras. Seluruh masyarakat Indonesia mendoakan terbaik untuk kalian, putra terbaik bangsa ini,” puji Alvin Lim.

Selain itu, advokat yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ini dengan tegas meminta agar seluruh elemen masyarakat memantau kehadiran oknum penegak hukum, jika Kejaksaan Agung terus mempersulit apalagi dengan modus P19 mati.

“Sepantasnya komitmen Jaksa Agung dan Jampidum dipertanyakan, karena tidak berhasil memproses dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberantas penjahat investasi bodong. Selain itu, KPK juga wajib ikut mengawasi oknum Adhyaksa, karena tidak mungkin muncul modus P19 mati, tanpa adanya dugaan transaksi kasus,” tuturnya.

Selanjutnya, LQ Indonesia Lawfirm juga meminta agar seluruh masyarakat korban KSP Indosurya, jangan sampai kendor dan patah semangat. Sebab, pihak kepolisian sudah memberikan komitmennya. Jadi, harus dipercaya dan menggunakan kesempatan tersebut.

Kepada para korban investasi gagal bayar KSP Indosurya, silahkan yang butuh bantuan pendampingan bisa hubungi 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) “Jangan menyerah dan tuntut balik hak Anda,” kata advokat jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat.

Sementara itu Kabareskrim Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH telah memastikan dan membenarkan berita penahanan HS. “Penahanan terhadap HS sudah dilakukan sejak tadi malam,” ujar katanya melalui pesan WathsApp (WA) yang diterima pihak LQ Indonesia Lawfirm. □ RED/GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta