JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Tingkat kepercayaan masyarakat untuk terus berbagi dalam berbuat kebaikan perlu terus digaungkan. Salah satunya adalah melalui peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang harus mengedepankan bentuk transparansi dan akuntabilitas laporan. Dari situ bisa membuat faktor kepercayaan semakin menguat.
Harapan tersebut mengemuka dari lontaran pemikiran Pimpinan BAZNAS RI, Dr Ir HM Nadratuzzaman Hosen, saat tampil sebagai pembicara di seminar yang digelar Republika dan bertajuk “Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?”, bertempat di Gedung Republika, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Dalam pemaparannya, Nadra menegaskan bahwa BAZNAS jika dilihat dari Undang-Undang yang ada menjadi sentral dari pada kegiatan perzakatan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lain (ZIS-DSKL). Terkait kepercayaan masyarakat, bisa semakin kuat dan besar, asal dari para pengelola atau lembaga yang mengurusi harus mengedepankan bentuk transparansi dan akuntabilitas laporan.
“Kami terus berusaha untuk meyakinkan masyarakat. Caranya melalui program-program kerja yang kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Nah, kami ingin membangun, dana zakat ini kalau dikelola dengan baik tentu banyak hal yang bisa kita buat. Salah satunya mengurangi kemiskinan ekstrim, beasiswa serta pemberdayaan,” tegas Nadra.
Oleh karenanya, BAZNAS sebagai lembaga yang berfokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan mustahik, membutuhkan sinergi dengan banyak pihak. Termasuk dengan LAZ yang berada di seluruh penjuru daerah. BAZNAS dan LAZ pun perlu terus berdampingan memberi pelayanan terbaik kepada mustahik serta menumbuhkan kepercayaan muzaki melalui pelaporan yang jelas dan transparan.
“Kami berharap bahwa LAZ dan BAZNAS dapat beriringan dan membuat laporan masing-masing dengan baik. Dan, masyarakat dapat membaca laporannya dengan baik sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat,” papar Nadra, lagi.
Sementara itu Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, H Muhibuddin S.Fil.I ME, mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan negara nomor satu paling dermawan.
Karena itu pula, menurut H Muhibuddin, tantangannya harus membuat semua pihak bisa merawat dengan baik dan bagaimana mengelola dana-dana filantropi ini. Tentunya agar kepercayaan masyarakat tetap tumbuh dalam mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat. Demi mendukung tujuan itu, maka diperkukan regulasi berlapis untuk menjamin keamanan dana umat itu.
“Jadi, pengawasan yang kita lakukan, yang diatur secara regulatif, kita sudah memberikan pagar-pagar yang cukup kuat, khususnya dana ZISWAF betul-betul dikelola secara amanah dan terbuka,” ucapnya.
Sebagai penutup, H Muhibuddin, menyampaikan bahwa hal itu Selain dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk program pengentasan kemiskinan, juga untuk pendayagunaan masyarakat. “Ada tiga aspek pertanggungjawaban dana ZIS bagi BAZNAS dan LAZ. Yakni meliputi aspek regulasi, aspek fikih, aspek tata kelola dan keuangan,” katanya. ■ RED/AGUS SANTOSA