Dikuasakan Lebih dari 200 Korbannya, LQ INDONESIA LAWFIRM Laporkan Robot Trading ke Mabes Polri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lagi, kasus investasi bermasalah dengan modus robot trading, memangsa banyak korban dari masyarakat luas. Bahkan kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Jumat (15/7/2022) kemarin ke Bareskrim Mabes Polri oleh LQ Indonesia Lawfirm yang telah mendapat surat kuasa resmi dari 200-an lebih para korbannya.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum para korban La Ode Surya Alirman SH yang datang bersama tim dari LQ Indonesia Lawfirm dan salah satu saksi korban mengapresiasi sikap petugas SPKT Bareskrim Polri yang mengakomodir terkait laporan polisi tersebut.

Dikatakan La Ode bahwa masih ada berkas yang diminta polisi, tetapi secara keseluruhan bukti transaksi robot trading Net89 sudah diserahkan dengan jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp 25 miliar.

Pihak Bareskrim Mabes Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan data-data yang lengkap serta bukti transaksi valid agar supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Sedangkan laporan yang teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/ 0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tgl 15 Juli 2022  akan segera dipercepat, mengingat perkara Net89 sudah cukup lama terjadi. “Klien kami sudah terlalu banyak di kasih harapan, sehingga dalam laporan ini, kami masukan nama-nama yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan Net89 terutama yang  selama ini merasa aman-aman saja dan sudah dimasukkan dalam  laporan,” tutur La Ode.

Patut diduga bahwa pengurus Net89 masih menikmati  uang para anggota, namun tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian korban yang tersebar di Seluruh Indonesia.

Disebutkan La Ode, pihak PT SMI selaku pengelola robot trading Net89 seolah tak pernah merasa bersalah bahkan para pengurusnya masih ada yang membuat video janji-janji bahwa Net89 masih aman dan sehingga para korban tidak perlu khawatir padahal sampai-sampai saat ini uang para korban tidak pernah jelas kapan akan dikembalikan.

Karena itu, La Ode sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot trading di Indonesia. “Pemerintah kita bersikap masa bodoh, korban robot trading banyak tapi justru dicuekin Pemerintah. Nah, giliran pungli pelabuhan Tanjung Priok, Presiden Jokowi langsung telepon Kapolri dalam waktu 24 Jam, 24 Pelaku diamankan, ini kan aneh kerugian ratusan miliaran rupiah korbannya ribuan kok malah dicuekin, ada apa dengan Pemerintah kita,” tegas La Ode, memaparkan.

Sementara itu kuasa hukum lainnya, Krisna Agung Pratama SH, mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi korban robot trading bisa menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm  0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk berkonsultasi mengingat banyak yang menjadi korban, tapi hanya bersikap diam dan tidak mau bersuara.

Kasus robot trading ini harus dikawal, supaya tidak ada lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan investasi bodong. Untuk itu masyarakat diminta harus waspada” pinta Krisna.

“Selama ini banyak pihak beranggapan, robot trading ATG dan Net 89 kebal hukum. Namun sekarang ini, LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa keduanya sudah di proses hukum untuk menegakkan keadilan dan mereka pun harus bertanggung jawab atas kerugian para nasabah,” ucap NN, salah satu korban Net 89 dengan geram.

Menanggapi hal tersebut CEO PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI/Net89), Andreas Andreyanto, telah memberikan keterangan resmi yang disampaikan melalui kanal Youtube Money Wells Official.

Meski demikian dalam keterangan terbatas itu, ia tidak merinci terkait mekanisme bagaimana dana akan dikembalikan ataupun jadwal batas maksimal dana dapat kembali masuk ke rekening masing-masing nasabah. “Perusahaan akan memberikan pengumuman lanjutan terkait hal tersebut,” kata Andreas kepada wartawan. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis