JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadikan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming, kooperatif.
Berdasarkan hasil ditolaknya gugatan praperadikan tersebut, KPK pun bakal melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seperti yang dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri bahwa komisi antirasuah apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Maming dalam perkara suap dan gratifikasi terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
“Hasil sidang di PN Jaksel, Hakim telah bersikap objektif dan independen di dalam memutuskan perkara permohonan dimaksud,” tutur Ali di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Ditambahkannya, KPK yakin bahwa penyidikan ini sudah sesuai dengan prosedur. Oleh karenanya, lembaga antikorupsi Itu tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
“Makanya, menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022 besok,” ucapnya, mengingatkan.
Dalam penilaian Ali, sikap kooperatif Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum.
“Jadi, mari kita uji bersama di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” terang Ali.
Sementara itu sebelum sidang putusan praperadilan ini, KPK sudah memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022) kemarin. Maming malah disebutnya tidak kooperatif, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka. ■ RED/TB DEVI IR /EDITOR : GOES