PosBeritaKota.com
Nasional

JPU PN Jaksel Layangkan Tuntutan ke Ferdy Sambo, AHLI PIDANA AGUSTINUS POHAN Sebut Penjara Seumur Hidup Sudah Maksimal

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Tuntutan hukuman pidana seumur hidup telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo. Ia dianggap meyakinkan sebagai ‘aktor‘ pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menyingkapi tuntutaan pidana penjara seumur hidup dari JPU PN Jaksel, ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan, menyebutkan bahwa hal itu merupakan hukuman maksimal bagi Ferdy Sambo.

“Dalam pandangan saya, pidana seumur hidup yang harus diterima Ferdy Sambo, sudah sangat maksimal. Sebab, jika dipidana mati, justru banyak hal-hal negatifnya. Besok hari kalau ada salah (dari tuntutan) tidak bisa diperbaiki. Yang jelas, pidana mati tidak pernah terbukti efektif,” ucap Agustinus saat dimintai komentarnya, Senin (23/1/23).

Pada bagian lain, Agustinus juga memaparkan bahwa tidak ada buktinya bahwa pidana hukuman mati pada akhirnya bisa memiliki kemampuan daya cegah kejahatan. Justru hukuman penjara seumur hidup adalah pidana maksimal.

Namun begitu, sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo belum sesuai dengan harapan publik dan juga pihak keluarga.

Sebab, selama ini masyarakat serta keluarga Brigadir J, menghendaki Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan maksimal, yakni hukuman mati. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

KSPI Desak PT Smelting Pekerjakan Kembali 309 Buruh yang di PHK Sepihak

Redaksi Posberitakota

Di Kampoeng Joglo Tanjung Lesung Pandeglang Banten, DESAINER MIGI RIHASALAY Gelar Lomba Agustusan

Redaksi Posberitakota

Jadi Ikon Baru di Papua, KEMEGAHAN JEMBATAN HOLTEKAMP di Mata Kepala Suku Lembah Baliem

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang