Setelah Terima SPDP, KEJAKSAAN AGUNG Libatkan 30 Jaksa untuk Tangani Kasus Brigadir Yosua

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI langsung menyiapkan 30 jaksa yang bakal atau untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam kemarin. Institusinya juga melakukan rapat internal.

Sedangkan SPDP tersebut antara lain atas nama empat tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan ART Ferdy Sambo atas nama Kuat Ma’ruf (KM).

”Jadi, tentu saja di dalam penanganan perkara apa pun, jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh pun harus bersikap profesional,” tegas Ketut.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, ikut menambahkan bahwa SPDP sudah masuk ke Jampidum. Namun untuk menangani perkara tersebut, pihaknya setidaknya telah menunjuk 30 jaksa. Mereka dilibatkan sebagai jaksa penuntut umum (JPU). ■ RED/TB DEVI IR /EDITOR : GOES

Related posts

Awalnya dari Informasi Masyarakat, Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu 2,3 Kg di Denpasar

Sikap LSM LIRA Lihat Fakta Hukum & Politik, Dugaan Korupsi Dirjen Bea Cukai Justru Mulai Digiring Opini Seakan Kerjaan Importir Hitam

Sikapi antara yang Hak dan Batil, Ferry Juan SH Tegaskan Soal Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara