27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:17
PosBeritaKota.com
Top News

Kemungkinan untuk Menahan Putri Chandrawathi, BARESKRIM POLRI Akan Ikuti Rekomendasi Dokter

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kemungkinan untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri prinsipnya akan mengikuti rekomendasi dokter. Pada Jumat (26/8/2022) kemarin, PC baru saja sekali diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik dari Bareskrim akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” tutur Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.

Ditegaskan Kabareskrim bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek, terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sedangkan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. “Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,” tutur dia.

Namun Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. “Putri Candrawathi sudah hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Disebutkan bahwa Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Selain itu sebelumnya, pengacara Kamarudin Simanjuntak dari korban Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

“Yang jelas, kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri.

Ia juga menjelaskan laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J. “Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” pungkas Kamaruddin. □ RED/THONIE AG /TB DEVI IR/ EDITOR : GOES

Related posts

Digelar 14 – 16 Juli di TIM, IDPFEST KE-7 Akan Beri Penghargaan ke Drummer & Perkusi Legend

Redaksi Posberitakota

Resmi Dibuka Menteri Kebudayaan Fadli Zon, SENAWANGI Peringati Hari Wayang Nasional ke-6/2024 & Living ICH Forum ke-4

Redaksi Posberitakota

Saat Diskusi Terbuka Bersama Wartawan, ARZETI BILBINA Sebut Pentingnya Sosialisasi & Peran Media dalam Perluas Kesempatan Kerja

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang