BANDUNG (POSBERITAKOTA) □ Meski awalnya dituntut 5 tahun penjara, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, justru menjatuhkan vonis 7 bulan. Atas dasar itu, Bahar Smith pun resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (1/9/2022) dinihari tadi atau sekitar pukul 03.00 WIB.
“Benar, klien kami (Bahar Smith) sekitar jam 3 tadi pagi, sudah resmi bebas,” ucap Ichwan Tuankotta, pengacara Habib Bahar yang berhasil dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Bahkan lanjut Ichwan, setelah resmi bebas, Bahar Smithe pun langsung menuju kediamannya di Bogor. Saat ini sudah berkumpul bersama keluarga besarnya. “Ini, kami langsung meluncur dari Rutan Polda Jabar menuju kediaman beliau di Pondok Tajul Alawiyyin, Parung, Bogor,” ungkapnya.
Saat keluar dari Rutan Polda Jabar, Bahar Smith nampak menggunakan sarung berwarna kuning. Selain itu, juga sambil memakai sepatu berwarna krem, juga atasan kemeja hitam dan jaket kulit berwarna hitam. Tak ketinggalan pula memakai peci berwarna gelap.
Seperti yang muncul dalam pemberitaaan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Bahar Smith.
Namun, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 7 bulan atau lebih berat dari vonis yang dijatuhkan PN Bandung, yakni pidana penjara 6,5 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Untung Widarto sebagaimana dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 31 Agustus 2022.
Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya, yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan 6 Laskar FPI yang disiksa hingga tewas. Kabar bohong itu terkait ujarannya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Ceramah itu juga diunggah di YouTube. □ RED/DONO D/ EDITOR: GOES