27.3 C
Jakarta
20 April 2024 - 11:01
PosBeritaKota.com
Syiar

Saat Khutbah Jumat, PROF DR KH DIDIN HAFIDHUDDIN M.SC Ingatkan Seseorang yang akan Terlepas dari 4 Pertanyaan di Hari Kiamat Nanti

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Dalam khutbah Jum’atnya di Masjid Istiqlal Jakarta yang mengangkat tema ‘Pengelolaan Kekayaan dalam Islam‘, Prof Dr KH Didin Hafidhuddin M.Sc selaku khotib mengingatkan seseorang yang akan terlepas dari 4 pertanyaan pada Hari Kiamat nanti. Bahkan, hal tersebut ada dalam sebuah hadist riwayat imam Abu Daud.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya : “Seseorang yang akan terlepas dari empat pertanyaan pada Hari Kiamat nanti : usia dipergunakan untuk apa, masa muda dihabiskan untuk apa, harta benda yang dimiliki bagaimana cara mendapatkannya dan bagaimana pula cara memanfaatkannya serta ilmu pengetahuan bagaimana pengamalannya(HR. Abu Daud).

“Jadi, berdasarkan hadist tersebut di atas bahwa umur, masa muda dan ilmu pengetahuan akan ditanyakan dan dipertanggungjawabkan dengan satu pertanyaan. Dipergunakan untuk apa? Akan tetapi harta akan ditanyakan dua hal, yaitu bagaimana mendapatkan dan mengusahakan serta cara memanfaatkan dan menggunakannya,” kata Prof Dr KH Didin dihadapan puluhan ribu jamaah yang memadati Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat 12 Shafar 1444 H/9 September 2022 M.

Menurutnya lagi ketika membicarakan pengelolaan kaya dalam Islam, maka stressing (penekanannya-red) pada dua hal. Yakni cara mendapatkan dan cara memanfaatkan. Hal itu sekaligus sebagai salah satu ciri khas ekonomi Islam atau ekonomi syariah, dimana berorientasi pada proses, disamping orientasi hasil. Jelas berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang hanya berorientasi hasil dan mengabaikan proses. Ada satu kaidah dalam ekonomi konvensional : “Dengan modal sekecil-kecilnya, tapi ingin mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya,” papar dia.

Dipaparkan Prof Dr KH Didin lebih lanjut bahwa pertama dalam mengusahakan dan mendapatkan kekayaan Islam, mengajarkan cara-cara yang bersih. Halal, tidak merusak dan memperhatikan kemaslahatan serta kepentingan bersama. Dilarang mendapatkan harta melalui cara-cara yang bathil seperti korupsi, mencuri, menggasap, menipu dan perbuatan merugikan lainnya. Termasuk menimbun mempermainkan takaran dan timbangan.

Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam QS. al-Baqarah (2) ayat 188, QS. an-Nissa (4) ayat 29 dan QS. al-Muthaffiien (83) ayat 1- 4 yang artinya : “Dan, janganlah sebahagiaan kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui(QS. al-Baqarah (2) : 188).

Begitu pula yang termaktub dalam QS. an-Nisa (4/ 29) yang artinya : “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamau dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kami. Dan, janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Sementara itu seperti yang tertuang dalam QS. al-Muthaffifien (83) : 1 – 4) artinya : “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1). Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi (2). Dan, apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3). Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan (4).

Masih dalam khutbah panjangnya, Prof Dr KH Didin, mengungkapkan demikan pula larangan kegiatan meribakan uang yang sangat membahayakan sebagai firman-NYA dalam QS. al-Baqarah (2) : 278 – 279) yang artinya : “Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggakan sisa riba (yang belum dipingut) jika kamu orang-orang yang beriman (278). “Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNYA akan memerangimu. Dan, jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (279).

“Tujuan utama dari aturan tersebut agar harta betul-betul dimanfaatkan sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT. Juga sarana penguatan kemaslahatan hidup, agar terjadi kebaikan dan menepisnya kesenjangan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya,” urainya, menambahkan.

Sedangkan untuk hal kedua, saat menutup khutbahnya, Prof Dr KH Didin menyebutkan bahwa pendayagunaan dan pemanfaaatan harta, disamping untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup pribadi dan keluarga secara wajar dan tifak berlebih-lebihan, dikeluarkan juga zakat infaq shadaqahnya serta wakafnya agar harta tersebut bertambah keberkahannya dan berkembang penuh dengan kebaikan dunia dan akhirat.

Seperti firman-NYA dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah (2) ayat 227 yang artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Mengaku Bahagia, GUBERNUR ANIES : Monas Bisa Digunakan untuk Acara Keagamaan

Redaksi Posberitakota

Di Mesjid Fatahilah, GUBERNUR ANIES Ajak Umat Islam Perbanyak Amal

Redaksi Posberitakota

Isi Kajian Tentang Sholat di Masjid Jami Al-Ikhlas RW 025 Bekasi, USTADZ HM MAKHTUM Sebut Posisi Imam Sangat Mulia

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang