26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:13
PosBeritaKota.com
Nasional

Demi Penuhi Prinsip Fair Trial, KOMNAS HAM Minta Ferdy Sambo Dihukum Seberat-beratnya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Demi memenuhi prinsip ‘fair trial‘, Komnas HAM meminta agar majelis hakim nantinya, menghukum Irjen Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain dengan seberat-seberatnya. Apalagi para tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tentunya, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai suatu tindak pidana,” kata Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Dipaparkan Anam ada dua kesimpulan kuat terkait dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan para tersangka. Pertama yakni soal telah terjadinya extrajudicial killing oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Sedangkan kesimpulan kedua adalah soal adanya dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan secara sistematis dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

“Maka, dari dua kesimpulan pokok tersebut, kami percaya pengenaan Pasal 340 (KUHP) yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan itu,” tutur Taufan, lagi.

Dalam pemberitaan terakhir selama, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Mereka adala Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal serta satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Untuk keempat tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Sedangkan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh sang suami hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J. Pada kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. ■ RED/TB DEVI IR /EDITOR : GOES

Related posts

Setelah Melewati Masa Pandemi 10 Bulan, KITA Apresiasi Pemerintah Beri Vaksin Gratis Bagi Rakyat Indonesia

Redaksi Posberitakota

Tak Cuma Pejabat, Perkawinan KAHIYANG AYU-BOBBY NASUTION Dihadiri Ribuan Masyarakat

Redaksi Posberitakota

Teka-teki Terjawab Sudah, KOMJEN POL AGUS ANDRIANTO Menempati Posisi Kabareskrim Mabes Polri

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang