Karir di Kepolisian Tamat, FERDY SAMBO Tetap Dipecat karena Upaya Bandingnya Ditolak

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Institusi Polri tak main-main bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran berat pidana. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain. Dan, kasusnya itu bukan cuma mendapat perhatian masyarakat luas, tapi juga dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menyoal kasus yang dihadapi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sudah bisa dipastikan karirnya di kepolisian tamat. Pasalnya, upaya banding yang diajukan atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), ditolak komisi sidang kode etik, Senin (19/9/2022).

“Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo, menolak permohonan pemohon banding,” jelas Irwasum yang juga Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangannya kepada media, Senin (19/9/2022 di Mabes Polri.

Hasil dari atau berdasarkan atas putusan tersebut, komisi banding juga menjatuhkan sanksi tegas terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya yakni sanksi tegas pemecatan dari atau sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jendral (Irjen).

Bahkan dengan putusan itu pula, Ferdy Sambo tetap dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri berdasarkan putusan KKEP. ■ RED/THONIE AG/ EDITOR : GOES

Related posts

Bertajuk ‘Jatidiri Nusantara Meretas Megapolis Global’, KETUA DPRD DKI KHOIRUDIN Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Pilihan Mesin Hybrid & Bensin Dilengkapi Teknologi Terdepan, HYUNDAI MOTORS INDONESIA Resmi Luncurkan New TUCSON

Jadi ‘Presenter Paling Top’ dari SCTV Awards 2024, RAFFI AHMAD Bangga & Mensyukuri Setiap Penghargaan yang Diterimanya