JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah sebelumnya terkena sanksi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dipastikan digelar pada pagi hari ini, Senin (19/9/2022). Bahkan, khusus sidang banding ini, bakal dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
“Jadi, untuk waktu pelaksanaan, sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” ucal Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Lebih jauh Dedi menegaskan bahwa wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Sedangkan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Masih terkait mekanisme sidang, tersebut, menurut Dedi, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding. Antara lain yang pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Selanjutnya menambahkan bahwa KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
“Soal berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” katanya.
Pada bagian akhir, Dedi menjelaskan bahwa sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. ■ RED/THONIE AG/ EDITOR : GOES