JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap. Demikian dinyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana.
“Untuk persyaratan formil dan materiilnya telah terpenuhi,” sebut Fadil di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Masih dalam keterangannya, Fadil menambahkan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice, sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.
Sedangkan terkait obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Begitu pula untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” tegas Fadil lagi, seperti yang dilansir dari KB Antara.
Ditambahkannya bahwa hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.
Tentang penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.
“Jadi untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” papar Fadil, lagi.
Seperti telah diketahui bahwa pada Rabu (14 September 2022) hari ini, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Adapun kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo). □ RED/THONIE AG/DEVI IR/EDITOR : GOES