PosBeritaKota.com
Hukum

SAMA SEPERTI KASUS PINJAMAN ONLINE, RIBUAN KORBAN INVESTASI GAGAL BAYAR JUGA MINTA PERHATIAN PRESIDEN JOKOWI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Forum Indonesia Adil (FIA) menggelar acara diskusi terbuka dengan mengangkat judul ‘Kasus Investasi Bodong Tanggungjawab Pemerintah‘, Senin (10/1/2022), bertempat di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta. Dari acara tersebut mengemuka keinginan serta harapan, agar Presiden Jokowi bersikap sama seperti ketika serius memiliki perhatian terhadap Pinjaman Oqnline (Pijol).

Hadir dalam acara itu antara lain para Founder FIA, Rio Capella, Johnson Panjaitan, Dr Rufinus, Ahli TPPU Dr Yenti Garnasih, Ketua Penyidikan OJK Tongam L Tobing, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Aswlegaf dan juga Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim SH MSc CFP serta para korban Investasi gagal bayar dari Indosurya, Mahkota dan KSP SB.

Seperti diketahui bahwa kasus Investasi Bodong alias gagal bayar tersebut, menimbukan kerugian yang menimpa jutaan orang. Bahkan dengan jumlah kerugian financial keuangan yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 114 triliun.

Dalam acara diskusi terbuka itu sendiri, dimulai dengan pertanyaan kepada Rio Capella. Lalu kepada Tongam L Tobing mengenai tindakan apakah yang dilakukan Satgas OJK dalam kasus Investasi Bodong alias gagal bayar.

Acara yang dimulai pukul 14:30 WIB itu berlangsung dengan kalimat tegas dari Advokat Alvin Lim. Bahkan ia meminta bahwa kasus Investasi Bodong ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah. Apalagi dirinya selama 2 tahun berusaha berjuang dan melihat adanya penanganan berbeda dalam kasus Investasi Bodong, terutama Koperasi Indosurya dan Mahkota dimana proses hukum terlihat mandeg dan tumpul ke atas.

Oleh karenanya, lanjut Alvin, pihaknya meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian serius terhadap kasus Investasi Bodong gagal bayar, seperti yang dilakukan Presiden  terhadap kasus Pinjaman Online (Pinjol).

Melalui kesempatan itu, Alvin mengaku kecewa dan frustasi atas penanganan kasus Investasi Bodong oleh lembaga penegak hukum yang berlarut-larut. Bahkan tidak adanya penahanan terhadap tersangka serta keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut secara utuh.

Sedangkan Wakil Direktur (Wadir) Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Asegaf menanggapi bahwa perkara Indosurya adalah perkara biasa. Karena banyak tahapan yang harus dilakukan sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap Henry Surya.

Selain itu, Kombes Helfi Asegaf menganggap bahwa tugas kepolisian sebenarnya sudah selesai dan tinggal melaksanakan petunjuk jaksa. Namun jaksa yang tidak puas dan membutuhkan audit yang menurut Polri tidak diperlukan karena semua dianggap lengkap oleh Wadir Tipideksus.

Sementara itu dua korban Investasi Bodong, Ibu Erni dan Ibu Lana menangis sedih, karena nasibnya tidak menentu. Menurut testimoni keduanya, selain hilang uang, proses penanganan kasus yang dihadapi mereka juga tidak diselesaikan dan tidak jelas perkembangannya.

Bahkan, Tongam dalam kesempatan itu, juga menimpali bahwa OJK kalah dalam Praperadilan penetapan Tersangka kasus Kresna Life terhadap Kurniadi Sastrawinata dalam pemberian laporan palsu kepada OJK.

Alvin Lim yang juga bertindak sebagai kuasa hukum para korban Investasi Bodong gagal bayar merasakan bahwa Pemerintah kalah dalam perang melawan penjahat kerah putih terutama Investasi Bodong dan para kriminal kembali akan melakukan kejahatan yang sama sehingga Indonesia akan selalu menjadi negara dunia ketiga yang terbelakang. Ketidakadaan kemauan Pemerintah untuk membenahi hal ini, justru digunakan oleh penjahat kerah putih sehingga tumbuh subur dan berkembang di Indonesia.

Alvin Lim pun meminta agar para korban Investasi Bodong bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 secara bersatu dan turun dalam aksi damai ke Istana Presiden agar bisa mendapatkan atensi dari Presiden Jokowi. “Sebab, hanya dengan perintah Presiden Jokowi, akan didengar Kapolri dan kasus Investasi Bodong gagal bayar tersebut justru bisa tuntas,” ucapnya, mengakhiri. ■ RED/GOES

Related posts

DALAM KASUS ‘HOTEL PROSTITUSI’, PN TANGERANG JATUHKAN PUTUSAN 10 BULAN PENJARA KEPADA CYNTHIARA ALONA

Redaksi Posberitakota

Permohonan Kasasi Ditolak MA, HARIAN POSKOTA Diperintahkan Bayar Uang Pensiun & Pesangon 4 Mantan Wartawannya

Redaksi Posberitakota

Kena Batunya, PENJAMBRET HP Milik Pejabat PUPR Ditembak Mati

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang