JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Hernanto menandatangani memory of understanding (MoU). Nota kesepahaman tersebut berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditandatangani serta dapat diperpanjang atas persetujuan tertulis kedua belah pihak.
Melalui nota kesepahaman ini, KAI dan IMI akan bekerjasama memberikan pembinaan hukum melalui konsultasi dan bantuan hukum terhadap program kerja IMI maupun kepada para pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI.
IMI dan KAI bakal segera menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi pemilik KTA IMI. Selain itu, juga bikin berbagai program/kegiatan bersama yang relevan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Nota kesepahaman ini semakin memberikan banyak manfaat bagi para pemilik KTA IMI.
“Karena tidak perlu repot lagi jika menghadapi berbagai hal seputar hukum,” ujar Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, setelah menandatangani nota kesepahaman antara IMI dengan KAI, di sela acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS), di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/22).
Turut hadir Pengurus Pusat IMI antara lain Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Wakil Ketua Tengku Irvan Bahran dan Rifat Sungkar, Komisi Sosial Kombes Pol Putu Putera Sadana, Hubungan Antar lembaga Andrys Ronaldi serta Komunikasi dan Media Sosial Dwi Nugroho.
Sedangkan untuk pengurus KAI hadir antara lain Vice Presiden Aldwin Rahadian, Sekretaris Umum Ibrahim, serta Ketua KAI Jakarta Rudi Kabunang. Hadir pula Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono.
Dikatakan Bamsoet bahwa nota kesepahaman tersebut, juga menjadi bukti kinerja KAI untuk meneruskan kerja baik dan kerja mulia, khususnya dalam mengoptimalkan peran dan kontribusi advokat untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan. Kehadiran advokat dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kehidupan olahraga, tidak semata-mata untuk memberikan bantuan hukum bagi kliennya, melainkan juga membantu memberikan kepastian hukum agar setiap langkah yang dikerjakan senantiasa memenuhi standar operasional hukum yang berlaku.
“Untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Namun dengan kemapanan, pengalaman dan sejarah panjang yang dimiliki, saya yakin KAI dan keluarga besar IMI akan mampu menjadikan tantangan tersebut sebagai peluang; dan selanjutnya mentransformasikan peluang tersebut menjadi kesuksesan,” jelas Bamsoet.
Ditambahkan dia bahwa komitmen bangsa Indonesia dalam menjunjung tinggi hukum telah dinyatakan secara eksplisit dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat 3 menegaskan bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’. Beberapa pasal lain dalam Konstitusi kita juga menegaskan keberpihakan pada penegakan prinsip negara hukum, misalnya prinsip persamaan kedudukan dalam hukum yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1, serta pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Bab tersendiri, yaitu Bab XA (sepuluh A).
“Kendati rujukan konstitusi tersebut sudah cukup jelas dan tegas, namun dalam implementasi dan manifestasinya, ternyata citra penegakan hukum belum sesuai dengan apa yang kita dambakan. Karena itu, dalam kerangka membangun citra hukum dan implementasinya, perlu diupayakan kerja bersama oleh segenap pemangku kepentingan, seperti yang hari ini dilakukan oleh IMI dengan KAI,” kata politisi senior Partai Golkar itu, mengakhiri. ■ RED/AGUS SANTOSA