JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Dalam keterangan persnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan yang dijadwalkan pekan depan.
“Terkait posisi tersangka, hari ini saudari PC melakukan wajib lapor. Kami pun telah melakukan pemeriksaan kondisi jasmani dan psikologi saudari PC dan dalam keadaan baik,” tegas Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Oleh karena itu, menurut Listyo, perlu diambil langkah untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua. “Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” sambungnya.
Pada sisi lain, Kapolri juga menyebut komitmen kepolisian untuk terus menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terkait obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Sementara itu sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), juga telah menandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian. “Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” jelas Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta. ■ RED/THONIE AG /EDITOR : GOES