MALANG (POSBERITAKOTA) □ Setelah melakukan gelar perkara dan berkat alat bukti yang sudah dipegang, Polri akhirnya menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan pascakericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
“Jadi, berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) kemarin saat beri keterangan pers kepada media, di Malang, Jawa Timur.
Menurut Sigit tentang keenam tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT LIB AHL (Akhmad Hadian Lukita, ketua pelaksana pertandingan dengan inisial AH (Abdul Haris), security officer dengan inisial SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Anggota Brimob Polda Jawa Timur dengan inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Perihal tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam sepakbola Tanah Air. Insiden nahas tersebut terjadi selepas pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Sebanyak 131 orang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan. Sedangkan ratusan lainnya tengah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
Karena itu, Pemerintah Pusat bergerak cepat untuk menuntaskan tragedi Kanjuruhan dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dipercaya sebagai ketua.
Sementara itu pihak PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sudah mengumumkan penghentikan Liga 1 dan Liga 2 untuk sementara waktu. TGIPF sedang bergerak untuk mencari titik terang insiden tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan TGIPF untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Tidak boleh ada yang ditutupi sama sekali dalam insiden tersebut. ■ RED/GOES