JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Demi pencapaian target cakupan pelayanan 100 persen pada 2030 mendatang, PAM JAYA dan PT Moya Indonesia menandatangani Memory of Understanding (MoU) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sedangkan kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan ‘Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta‘ oleh Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR, serta disaksikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves, pada 3 Januari 2022 lalu.
Untuk nota kesepakatan di atas, kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai ‘Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta‘ yang dalam Pasal 2 Ayat 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerjasama badan usaha.
Namun upaya peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.
Menurut Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, kerjasama ini sangat berbeda dengan kerjasama yang dilakukan oleh PAM JAYA dengan dua mitra sebelumnya, PALYJA dan AETRA pada tahun 1998. Namun di dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir. Sementara kerjasama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi. Untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM JAYA. Kerjasama ini umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia.
“Jadi dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM JAYA, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta,” ujar Arief.
Kerjasama itu sendiri mengacu pada Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. “Kita tetap berpegang teguh pada Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” imbuhnya.
Masih dalam pemaparannya, Arief mengungkapkan bahwa dalam perjanjian kerjasama pihak PAM JAYA punya hak untuk menghentikan kerjasama dengan mitranya. “Kerjasama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM JAYA menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerjasama,” imbuh Arief.
Namun untuk proses pemilihan mitra kerjasama, kata Arief, melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang di media massa hingga kemudian mengerucut menjadi dua calon pemenang.
Selanjutnya, ditegaskan Arief, terkait kerjasama merupakan solusi dari upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta oleh Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta dan PAM JAYA. Saat ini, cakupan pelayanan PAM JAYA baru sebesar 66 persen dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM JAYA membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 Km.
“Makanya, dengan kerjasama ini, kami berharap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta,” katanya, mengakhiri. ■ RED/AGUS SANTOSA