JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Dalam sidang lanjutan terkait kematian Brigadir Yoshua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi (PC). Bahkan untuk terdakwa PC harus tetap berada dalam tahanan.
“Karenanya, penuntut umum meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi,” ungkap JPU Erna Nurmawati di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.
Bukan hanya itu, selanjutnya menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Sedangkan untuk pembacaan tanggapan eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, menjelaskan bahwa pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu (26/10/2022) depan.
Namun begitu pada sidang yang digelar Senin (17/10) sebelumnya, tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU. □ RED/TB. DEVI IR/EDITOR : GOES