JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Pihak PT Maras Agung menggugat pengembang Trans Park Cibubur, PT Trans Cibubur Porperty Rp 3,4 Miliar. Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan lantaran belum memenuhi pembayaran yang semestinya. Untuk diketahui, PT Trans Cibubur Property merupakan unit usaha dari CT Corp.
Gugatan wan prestasi diajukan oleh PT Maras Agung sebagai Penggugat yang terdaftar dengan perkara perdata nomor 915/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL melawan PT Trans Cibubur Property sebagai Tergugat.
Dalam gugatannya, Penggugat menuntut PT Trans Cibubur Property sebagai pengembang mega proyek Trans Park Cibubur untuk membayar kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa pengadaan dan Pemasangan Bekisting Tower C, membayar paket pekerjaan pengecoran beton Area Apartemen dan membayar kewajiban atas biaya sewa alat dan upah pekerja dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 3,4 miliar secara tunai dan seketika.
Menurut Pengacara PT Maras Agung, Odie Hudiyanto, kliennya mendapatkan pekerjaan dari PT Trans Cibubur Property untuk mengerjakan Proyek Trans Park Cibubur yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur (Transyogi) Depok, Jawa Barat untuk pekerjaan berupa Pengadaan dan Pemasangan Bekisting Tower C, area Apartemen dengan nomor kontrak atau SPK 159/TSC-Bekisting/TCP-MA/X/19 tertanggal 11 Oktober 2019 dan Addendum I No. 001/ADD/TCP-MA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 senilai Rp 11.526.187.728,-
“Setelah PT Maras Agung melakukan pekerjaannya dengan tuntas, pihak PT Trans Cibubur Property hanya melakukan pembayaran sebesar sebesar Rp. 8.580.620.681. Jadi PT Trans Cibubur Property masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 1.148.085.065,- (satu miliar seratus empat puluh delapan juta delapan puluh lima ribu enam puluh lima rupiah). Nilai ini sudah termasuk retensi 5% dan belum termasuk PPN 11%,” ujar Odie Hudiyanto.
Terkait alasan PT Trans Cibubur Property tidak mau membayar secara penuh atau 100%, kata Odie, semua ada dalam surat gugatan. “Terkait kenapa dan apa saja rinciannya, semua ada dalam surat gugatan kami. Yang pasti PT Trans Cibubur Property harus memenuhi kekurangan pembayarannya. Kalau ditotal sekitar Rp 3,4 Miliar,” ujar Odie.
Odie mengatakan, pihaknya kuat menggugat karena memiliki alasan:
1. Yang memilih kontraktor pengecoran adalah PT Trans Cibubur Property;. Sementara PT Maras Agung hanya bertanggung jawab menyediakan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran beton.
2. Volume material cor dihitung dan disiapkan oleh PT Trans Cibubur Property dan PT Motive Mulia (Beton Merah Putih).
3. Yang melakukan pengawasan pekerjaan pengecoran dan penghitungan volume pengecoran adalah PT Trans Cibubur Property dan PT Quanta QS Costindo.
4. Pekerjaan sudah dilakukan tuntas 100% (seratus persen) secara baik dan benar sesuai dengan perjanjian kerjasama karena sudah diakui oleh PT Trans Cibubur Property melalui : Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST I) dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100%
Oleh karenanya, PT Maras Agung meminta kepada Majelis Hakim untuk :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kerja nomor 159/TSC-Bekisting/TCP-MA/X/19 tertanggal 11 Oktober 2019 dan Addendum I No.001/ADD/TCP-MA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 serta SPK nomor 151/TSC-CorBeton/TCP-MA/X/19 tertanggal 16 Oktober 2019 dan Addendum I No.002/ADD/TCP-MA/VI/2020 tertanggal 14 Mei 2020 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah, berharga dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 1.354.307.581,- (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus delapan satu rupiah) yang terdiri dari :
a. Kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa pengadaan dan Pemasangan Bekisting Tower C dengan nomor kontrak atau SPK 159/TSC-Bekisting/TCP-MA/X/19 tertanggal 11 Oktober 2019 dan Addendum I No.001/ADD/TCP-MA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 sebesar Rp 1.148.085.065,- (satu miliar seratus empat puluh delapan juta delapan puluh lima ribu enam puluh lima rupiah).
b. Kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa Paket Pekerjaan Pengecoran Beton Area Apartemen Proyek Trans Park Cibubur dengan nomor kontrak atau SPK 151/TSC-CorBeton/TCP-MA/X/19 tertanggal 16 Oktober 2019 dan Addendum I No.002/ADD/TCP-MA/VI/2020 tertanggal 14 Mei 2020 sebesar Rp 206.222.516,- (dua ratus enam juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Penggugat untuk biaya sewa alat dan upah pekerja sebesar Rp. 2.137.222.292,- (dua miliar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya banding atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad). ■ RED/GOES