Ditanya Soal Batasan Usia Maksimal PJLP 56 Tahun, PJ GUBERNUR DKI Klaim Bakal Mendiskusikan Bersama Jajarannya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Saat ditanya dan diminta tanggapan menyusul dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab secara diplomatis dengan mengklaim bakal mendiskusikan bersama jajarannya.

Sedangkan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Peraturan baru itu ada menyebut soal batas maksimal usia pegawai penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP) 56 tahun.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan diteken Heru pada 1 Nopember 2022 yang baru lalu.

Begitu didesak pertanyaan atas dasar apa atau apa yang menjadi pertimbangannya meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tersebut, Heru juga mengeklaim akan menggelar sebuah diskusi bersama jajarannya. “Nanti, kita diskusi ya,” jawab Heru yang ditemui di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto menyebut Heru Budi Hartono meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 karena disesuaikan dengan peraturan. Namun begitu, tak merinci peraturan apa yang dijadikan acuan. “Dan, itu memang sudah ada aturannya, kan? Nanti kita ikuti sesuai aturan yang ada saja,” jelasnya.

Selanjutnya ketika diminta tanggapan soal pertimbangan penerbitan Kepgub tersebut, Uus mengungkapkan bahwa Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 diterbitkan untuk kebaikan semua pihak. “Jadi, kalau pembatasan itu sesuai aturan kan. Bukan semau-mau sendiri. Insya Allah, ini untuk kebaikan semua,” ucap dia.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun. Bahkan, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu, tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP, tapi juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

“Paling rendah untuk PJLP berusia 18 tahun, sedangkan paling tinggi 56 tahun,” demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.

Patut untuk diketahui pula bahwa yang tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada BLUD. Beberapa posisi yang diisi oleh PJLP adalah pasukan oranye hingga biru yang ada tiap kelurahan di Jakarta.

Sementara itu berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan. Maka, terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini lantas memengaruhi nasib sejumlah PJLP di Jakarta.

Untuk batas usia maksimum itu menjadi pukulan telak bagi petugas PJLP yang usianya sudah mendekati atau memasuki 56 tahun. Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP. □ RED/GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta