Atas Nama Kliennya, KANTOR PENGACARA TITO HANANTA KUSUMA Somasi PB PON XX Papua karena Mangkir Bayar Kontrak Tender Rp 2,6 Miliar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Atas nama kliennya (PT. Sarang Gagas Indonesia), Kantor Pengacara Tito Hananta Kusuma & CO Law Office melayangkan somasi pertama dan terakhir terhadap Panitia Besar (PB) PON XX Papua di tahun 2021, karena mangkir bayar kontrak tender pemasangan Videotron yang dijanjikan sebesar Rp 2,6 miliar.

Sedangkan kontrak tender yang dimenangkan dan sudah dikerjakan oleh PT. Sarang Gagas Indonesia (SGI) itu, terkait penyediaan Videotron pada penyelenggaraan PON XX Papua di tahun 2021 lalu.

“Sampai sekarang ini, klien kami dari PT. Sarang Gagas Indonesia, belum menerima pembayaran atas pekerjaan penyediaan Videotron yang terpasang di Polda Papua senilai Rp 2,6 miliar lebih,” ucap Soegianto Husin selaku Direktur PT Sarang Gagas Indonesia yang didampingi pengacaranya dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office.

Melalui keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Jumat (23/12/2022, Tito Hananta Kusuma menjelaskan bahwa kliennya (PT. SGI) sudah merugi akibat lamanya pembayaran yang tidak kunjung terealisasi. “Bahkan, klien kami malah terancam dituntut oleh pihak penyedia dana modal kerja atas pekerjaan tersebut,” katanya.

Dalam surat somasi tersebut, dijelaskan Tito lebih lanjut bahwa PT. Sarang Gagas Indonesia (SGI) telah mengikuti tender dan memenangkannya untuk penyediaan Videotron yang dilaksanakan oleh PB PON XX Papua di tahun 2021 lalu.

PT SGI berdasarkan kontrak yang ditandatangani bersama dengan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) Panitia Besar PON XIX Papua yakni Zulkifli Akbar tersebut, kemudian melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan penyediaan Videotron secara tuntas. Perusahaan dinilai bertanggungjawab dan telah beroperasi dengan baik.

Namun begitu, kenapa kliennya (PT. SGI) tersebut masih belum mendapatkan pembayaran yang merupakan haknya? “Belum dibayar sampai sekarang. Bahkan hingga kini, sudah 1 tahun lebih, klien kami belum menerima pembayaran. Kan seharusnya perhelatan berkelas nasional, seperti PON sudah ada anggaran yang tersedia,” ucap Tito dengan nada heran.

Pada saat ditagih, menurutnya, pihak PB. PON Papua selalu memberikan keterangan bahwa pembayaran akan segera dilakukan. Tapi hingga kini tak pernah kunjung direalisasikan.

“Seharusnya, klien kami senang mendapatkan pekerjaan dari pemerintah di saat pandemi. Ternyata, malah menjadi malapetaka begini. Jujur, kami tidak menyangka kalo pekerjaan dari pemerintah bisa seperti ini pembayarannya,” beber Tito, panjang lebar.

Karena itu pula, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office telah melakukan langkah-langkah. Salah satunya dengan menyurati Ombudsman RI dan pihak terkait lainnya untuk meminta keadilan bagi kliennya.

“Jadi, sudah seharusnya klien kami menerima hak pembayaran yang telah disepakati atas kontrak Pengadaan Videotron pada Penyelenggaraan PON XX Papua 2021″ tutup Tito. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis