95 Orang Diantaranya Langsung Bebas, REMISI KHUSUS NATAL 2022 Diberikan kepada 14.057 Narapidana dari Seluruh Indonesia

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kemenkum HAM RI cq Dirjen Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik dari seluruh Indonesia. Namun ada 95 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas, Minggu (25/12/2022) besok.

“Pemberian remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” terang Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Sabtu (24/12/2022).

Seperti diketahui dan berdasarkan data yang ada, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Namun dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Artinya setelah mendapat Remisi Khusus (RK).Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sedangkan untuk 95 orang di antaranya yang mendapatkan Remisi RK II, yakni narapidana setelah mendapatkan remisi, bisa langsung bebas pada hari Raya Natal itu juga.

Untuk narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022, berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana. Disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.867 narapidana dan dari Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Perihal dasar hukum pemberian remisi adalah Undang – Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

“Jadi, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” paparnya, lagi.

Pada sisi lain, Rika atas nama jajaran piminan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi. Bahkan, Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.

Berkat pemberian Remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis