34.2 C
Jakarta
18 April 2024 - 13:37
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Di Sudin Jaksel & Jaktim, KETUA LSM ‘DERAP PEMBANGUNAN’ Desak Aparat Hukum Selidiki Dugaan Kongkalikong Pekerjaan Pembangunan Hidran Mandiri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, KPK DKI Jakarta serta Kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan proyek hidran mandiri di Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim).

Praktik kongkalikong antara pengusaha berinizial RS dan pengguna anggaran pada Sudin Damkar & Penyelamatan di dua wilayah tersebut diduga telah menyalahi aturan. Dimana pembangunan hidran mandiri yang Harga Perkiraan Satuan (HPS-nya) Rp 4. 967. 567.400 (di Sudin Damkar & Penyelamatan Jaksel) dimonopoli oleh pengusaha RS batal dilelang, namun tetap dijalankan sampai saat ini masih dilakukan.

“Proyek pengadaan hindran mandiri senilai Rp 5.002.663.490 pada APBD DKI 2022 batal dilelang. Anehnya, proyek ini tetap dijalankan oleh pengusaha RS yang selama ini mendominasi proyek-proyek pengadaan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI dan Sudin Jaksel-Jaktim,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ‘Derap Pembangunan‘, RH Andre Widjojo kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (26/12/2022).

Mengacu pada atau berdasarkam aturan perundang-undangan, jika proyek yang batal dilelang, mestinya dilakukan lelang ulang pada tahun anggaran berikutnya. “Tapi, apa? Ini malah diam-diam dijalankan. Bahkan sampai saat ini masih berjalan dan belum selesai proyeknya,” tutur Andre secara detail.

Ditambahkan aktivis senior tersebut bahwa lelang pasca kualifikasi satu file harga terendah sistem gugur, diikuti 85 peserta. Padahal, proyek hidran mandiri tersebut, seharusnya sudah tidak bisa dijalankan, karena waktunya sudah melampui aturan. “Seharusnya tidak perlu dipaksakan di tahun 2022 ini, tapi dilelang tahun depan (2023),” pintanya.

Seperti diketahui bahwa Peraturan Presiden No.93/2022 tentang Perubahan ke-2 Alatas Perpres No.106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tidak memperbolehkan proyek yang gagal dilelang, tetap dijalankan (diserap). ■ RED/GOES

Related posts

Jalin Kolaborasi Antar BUMD, BANK DKI Layani Pembayaran Gaji Karyawan Baru PAM Jaya

Redaksi Posberitakota

Katar Taman Galaxi Bekasi Dilantik, KETUA RW 14 Berharap Mereka Bisa Bersinergi

Redaksi Posberitakota

Agar Jangan Mengganggu Masyarakat, SATPOL PP Tak Perbolehkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang