JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kerugian negara yang mencapai Rp 7,6 triliun berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sepanjang tahun 2022. Bahkan, uang yang terindikasi merugikan negara tersebut, bisa dikembalikan kepada negara dari perkara korupsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, mengutarakan bahwa total sebanyak sekitar Rp 7,6 trilun kerugian negara dari kasus Pidana Khusus dan Datun. Dalam bidang pidana khusus atau perkara korupsi, Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.909.184.863.905 atau Rp 1,9 triliun.
“Sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus melalui barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti,” kata Reda saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Namun dalam bidang perdata, Kejati DKI Jakarta juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.749.155.956.346 atau Rp 5,7 triliun. Dari total tersebut, sebagian besar diproleh dari mekanisme penyelamatan kerugian negara, yaitu Rp 5,4 triliun lebih. Kemudian lebih dari Rp 262 miliar diperoleh melalui mekanisme pemulihan aset.
Untuk informasi tambahan lainnya bahwa di sepanjang tahun 2022, Kejati DKI Jakarta telah menyelesaikan 90 perkara pidana khusus. Dari 52 di antaranya merupakan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantas, 38 di antaranya merupakan perkara kapabeanan, cukai dan pajak.
Sementara itu dari kinerja Bidang Pengawasan, Kejati DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan jenis perbuatan terhadap Jaksa dan Tata Usaha sebanyak tujuh orang didominasi indisipliner
Lain lagi untuk kinerja Bidang Intelijen, Kejati DKI Jakarta telah mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sepanjang tahun 2022, ada 19 DPO yang berhasil diamankan daari target keseluruhan sebanyak 49 DPO. □ RED/TB. Devi IR/EDITOR : GOES