Masyarakat Diminta Tetap Pakai Masker, PRESIDEN JOKOWI Resmi Cabut Aturan PPKM di Seluruh Indonesia

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah PPKM telah dicabut secara resmi oleh Pemerintah untuk di seluruh Indonesia. Sedangkan keputusan pencabutan PPKM tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Namun begitu masyarakat diharapkan tetap memakai masker saat berkegiatan baik di dalam maupun luar rumah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan. Melaluin pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” tegas Presiden Jokowi yang dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (31/12/2022).

Ditambahkan Presiden Jokowi bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali dan per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Terkait alasan lain pencabutan aturan PPKM, dijelaskan Jokowi, karena positivity rate COVID-19 mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, dan angka kematian sebesar 2,39%. Angka-angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Sementara dalam keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. “Namun demikian, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Tetap pakai masker saat berkegiatan di masyarakat,” tutupnya. ■ RED/ TUBAGUS DEVI IR/EDITOR : GOES

Related posts

Libur Panjang & Cuti Bersama, DIPREDIKSI SEJUTA KENDARAAN Bakal Meninggalkan Jabodetabek

Suhu Sepekan Terakhir 37,8°C, BMKG Beri Info & Pastikan Indonesia Justru Tidak Diterjang Gelombang Panas

Arab Saudi Keluarkan Fatwa, MENAG & DPR RI Setuju Jamaah Haji Indonesia Harus Gunakan Visa Resmi