Masyarakat Diminta Tetap Pakai Masker, PRESIDEN JOKOWI Resmi Cabut Aturan PPKM di Seluruh Indonesia

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah PPKM telah dicabut secara resmi oleh Pemerintah untuk di seluruh Indonesia. Sedangkan keputusan pencabutan PPKM tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Namun begitu masyarakat diharapkan tetap memakai masker saat berkegiatan baik di dalam maupun luar rumah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan. Melaluin pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” tegas Presiden Jokowi yang dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (31/12/2022).

Ditambahkan Presiden Jokowi bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali dan per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Terkait alasan lain pencabutan aturan PPKM, dijelaskan Jokowi, karena positivity rate COVID-19 mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, dan angka kematian sebesar 2,39%. Angka-angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Sementara dalam keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. “Namun demikian, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Tetap pakai masker saat berkegiatan di masyarakat,” tutupnya. ■ RED/ TUBAGUS DEVI IR/EDITOR : GOES

Related posts

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Pariwisata Bali Sumbang 55% Devisa Nasional di 2025

Ke Seluruh Indonesia, ‘Bonte Cari Pahala Sabang-Merauke’ Siap Hadirkan Pelatihan Kesehatan Tradisional Gratis

Resmi Berakhir ‘Sebar Qurban 2026’, Amanah Pequrban Menjangkau 204.184 Penerima Hak Program