Tersangkut Narkoba, KAPOLRI Keluarkan Perintah Agar Oknum Kombes YBK Harus Ditindak Tegas

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Oknum Polri yang bertugas di Baharkam, Kombes YBK berhasil dicokok aparat Polda Metro Jaya, terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba. Bahkan, oknum yang bersangkutan, sudah menjalani proses penahan untuk diproses secara hukum.

Masih terkait kasus tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kembali mengingatkan mengenai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terbukti dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Jadi, sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan Narkoba harus ditindak tegas,” terang Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2202).

Selanjutnya saat ditanya mengenai penanganan kode etik terhadap oknum Kombes YBK, Dedi mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya fokus untuk menangani tindak pidananya terlebih dahulu oleh Polda Metro Jaya (PMJ) “Yang diproses, pidananya dulu saja oleh PMJ,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa aparat Polda Metro Jaya menangkap perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar polisi (Kombes Pol) berinisial YBK terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba. Bahkan, Kombes YBK ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba di sebuah hotel bersama seorang wanita.

Sedangkan menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu. “Barang buktinya ada 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” ujar Mukti, Sabtu (7/1/2023) kemarin.

Ditambahkan dia terkait penangkapan Kombes YBK dilakukan pada Jumat (6/1/2023) di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kombes YBK ditangkap pada pukul 15.36 WIB. Saat ditangkap, Kombes YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis