SURABAYA (POSBERITAKOTA) □ Status tersangka telah disematkan kepada Ferry Irawan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Penetapan itu setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan terhadap 5 saksi, olah TKP maupun pengecekan kamera CCTV di hotel.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, status Ferry yang sebelumnya hanya sebagai saksi, kini telah dinaikkan ini menjadi tersangka atas dugaan kasus KDRT.
“Penetapan itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Baik itu dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi maupun olah TKP serta pengecekan kamera CCTV. Cukup kuat untuk menetapkan status Ferry sebagai tersangka,” jelas Dirmanto kepada media, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Jatim menambahkan bahwa dalam perkara ini Ferry disangkakan dengan pasal 44 dan 45 KUHP UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman terhadap Ferry pada kasus KDRT tersebut adalah lima tahun penjara.
“Jadi, terlapor dapat diancam pasal 44 dan pasal 45 KUHP Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Sedangkan ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara,” papar Dirmanto, mengakhiri. ■ RED/DIDI R/EDITOR : GOES