JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Soal rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih membahas bersama DPRD DKI Jakarta untuk penyelesaian regulasinya. Yakni terkait Perda Kebijakan PL2SE atau ERP itu sendiri.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, masalah pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) prosesnya masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Sedang Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
“Yang jelas, Perda Kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan,” terang Syafrin di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Untuk masalah ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Pada bagian lain, dijelaskan Syafrin, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
“Jadi dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik,” tegas dia lagi.
Harapannya dengan kebijakan itu nantinya dihadirkan, tentu sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yakni strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. ■ RED/AGUS SANTOSA