JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Untuk ketiga kalinya, aktor muda Revaldo Fafaldi Surya harus beurusan dengan aparat berwajib. Lagi-lagi gegara (gara-gara-red) masih saja jadi ‘budak‘ Narkoba, ia pun terancam bakal kembali jadi penghuni hotel prodeo alias sel tahanan. Apalagi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Beruntung pihak keluarga langsung mengajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi. Berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, keluarlah assesmen, dimana Revaldo diizinkan untuk rehabilitasi atas ketergantungannya pada Narkoba
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan kalau Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun permintaan pihak keluarga agar dilakukan rehabilitasi, telah didapat dari pihak terkait, yakni BNNP DKI Jakarta.
“Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah menetapkan R sebagai tersangka. Selain dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan rehabilitasi terhadap R,” terang Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Pihak penyidik, dipaparkan Trunoyudo, melakukan rehabilitasi terhadap R, karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya. “Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti rehabilitasi milik Pemerintah,” ucap dia.
Sedangkan Revaldo menegaskan rasa penyesalan terhadap perbuatannya itu dan mengucapkan rasa terima kasih kepada petugas yang telah menegur dan menangkapnya. “Saya merupakan pecandu karena masalah mental,” ucap aktor yang ditangkap di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 04:45 WIB. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES