SURABAYA (POSBERITAKOTA) □ Tak cuma menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumahtangga (KDRT), akhirnya Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Ferry Irawan. Sekeluar dari Gedung Ditreskrimum dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahahan, Ferry minta diberi kesempatan membacakan surat permohonan maafnya kepada Venna Melinda (istrinya).
“Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini. Insya Allah dengan segala macam konsekuensinya, abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,” ucap Ferry, melanjutkan.
Usai diberi kesempatan membacakan surat permohonan maaf, Ferry langsung digelandang masuk ke mobil untuk menjalani penahanan. Pihak Ferry Irawan, melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan penahanan. “Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,” jelas Jeffry 6 selaku kuasa hukum.