JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Untuk membahas agenda persiapan dan termasuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di tahun 2023 ini, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas, mengusulkan BPIH rata-rata sebesar Rp. 69.193.733,60. Yang jelas, jumlah tersebut di atas adalah 70% dari usulan rata-rata BPIH mencapai Rp 98.893.909,11. Tapi dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.
Sedangkan jika ditilik secara komposisi, tentu ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Selanjutnya, diutarakan Menag bahwa BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Namun dari usulan Kemenag untuk BPIH 2023 itu sendiri adalah sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).
Sementara itu untuk komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00; 4) Living Cost Rp 4.080.000,00; 5) Visa Rp 1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60,-.
“Tentunya, usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” pungkas Menag.
Terkait kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, menurut Menag lebih lanjut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. ■ RED/TB. DEVI IR/EDITOR : GOES