Unsur Perdata Diabaikan JPU, KUASA HUKUM FAHMI & GALIH Siapkan Pembelaan Bagi Terdakwa Yanti

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Setelah di sidang perdana dan kedua sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendapat protes keras dari kuasa hukum, akhirnya terdakwa Yanti (31) yang dituduh menggelapkan sebuah mobil mewah, akhirnya bisa dihadirkan dalam persidangan ketiga yang digelar di ruang Oerip Seno Adjie, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (24/1/2023) siang tadi.

Yanti yang merupakan wanita eksekutif muda agen asuransi di sebuah perusahaan ternama di Jakarta, dilaporkan sang pacar (Rudy) yang sudah hidup bersama selama dua tahun. Padahal, mobil mewah yang disangkakan telah digelapkan tersebut, justru dibeli secara patungan, karena juga sama-sama punya penghasilan dan bekerja di satu kantor.

Dalam sidang yang kembali digelar secara singkat tersebut, diketuai Majelis Hakim Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH. Terdakwa Yanti nampak terlihat sehat, baik secara jasmani maupun rohaninya.

Menurut Ketua Penasehat Hukum Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partner bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora SH tidak jelas dan tidak detail. Bahkan, mengabaikan unsur keperdataan. Sebab, ada aliran dana dari adik terdakwa Yanti, Yunita kepada Rudy untuk membeli mobil mewah bermerek Mini Cooper. Namun dakwaan itu tidak menyebutkan tentang aliran dana itu.

“Kami siap menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya. Terdakwa juga minta agar kami menolak dakwaan jaksa, karena tidak menyebutkan aliran dana dari adiknya (Yunita) kepada Rudy,” tegas Fahmi, lagi.

Sedangkan Galih Rakasiwi SH MH yang juga kuasa hukum Yanti yang lain, menambahkan bahwa pada sidang keempat Selasa pekan depan, Tim Penasehat Hukum akan menyampaikan eksepsi secara utuh, agar majelis hakim punya pertimbangan terkait dakwaan itu.

“Kami siap menyampaikan nota pembelaan yang konperhensif agar menjadi pertimbangan hakim,” tutur Galih, usai sidang.

Pada bagian lain, ia juga menyampaikan rasa optimisnya bahwa kliennya memperoleh keadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Namun, syukur alhamdulilah, klien kami dalam kondisi sehat fisik dan jasmani dalam menjalani proses persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan,” pungkas Galih. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis