JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satunya mengatur soal penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP), dipastikan bakal ditarik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah diajukan ke legislatif (DPRD)
Penegasan tersebut diutarakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat bertemu dengan pendemo atau massa pengendara ojek online di Balaikota Pemprov DKI, Rabu (8/2/2023) kemarin. Karena itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan DPRD soal niatan pencabutan tersebut.
“Jadi, bisa saya tegaskan di sini, terkait rancangan peraturan daerah sudah berada di DPRD. Makanya, kami akan koordinasikan dengan DPRD untuk Raperdanya dikembalikan ke Pemprov,” janji Syafrin.
Menurut dia lagi bahwa pihaknya bakal mengkaji ulang secara komprehensif soal Raperda itu. Bahkan, dsebutkan untuk kebijakan jalan berbayar, otomatis tidak akan diterapkan jika rancangan aturan sudah ditarik. “Begitu ditarik dan belum dibahas, otomatis belum diimplementasikan,” ucap Syafrin.
Tidak kurang dari ratusan pengendara ojek online, sebelumnya terlihat melakukan aksi demonstrasi di depan Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023) kemarin. Mereka secara tegas menolak rencana penerapan jalan berbayar di Jakarta.
Namun terkait wacana ruas jalan berbayar di Jakarta, sudah mengemuka sejak Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos. Awalnya, wacana ini dilempar Bang Yos pada 2004 dengan meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku 2006. Sudah hampir 19 tahun dan tujuh Gubernur silih berganti memimpin Jakarta, tapi kebijakan ini tak kunjung terlaksana.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa penerapan kebijakan jalan berbayar butuh waktu panjang. Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang. Aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya. ■ RED/AGUS SANTOSA