JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Sementara Ferdy Sambo harus menerima ganjaran hukuman mati, namun Putri Candrawathi divonis hukuman selama 20 tahun oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Hal tersebut sepertinya memenuhi harapan pihak keluarga almarhum Brigadir Yoshua agar divonis lebih berat, karena semula Putri hanya dituntut hukuman selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, mantap.
Terkait vonis 20 tahun yang dimaksud, menurut Hakim Ketua, tentu dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi. Sedangkan vonis terhadap Putri Candrawathi tersebut, juga jauh lebih berat dari tuntutan JPU.
Seperti diketahui bersama, sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Namun untuk hal-hal yang memberatkan terhadap Putri, karena dinilai tidak menyesali perbuatannya. Dan, bahkan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Salain itu juga tidak mengakui perbuatannya.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkalkan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tapi, perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso itu, lagi.
Atas vonis yang sudah dijatuhkan baik kepada Ferdy Sambo maupun Putri Chandrawathi, pihak keluarga almarhum Brigadir Yoshua melalui pengacaranya, menyebutkan bahwa kedua vonis itu dirasakan sangat memenuni keadilan di masyarakat. ■ RED/THONIE AG/TB. DEVI IR/EDITOR : GOES