PosBeritaKota.com
Megapolitan

Beri Penjelasan, SEKDA JOKO AGUS SETYONO Sebut Penyediaan Mobil Dinas di DKI Sesuai Aturan yang Berlaku

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Memegang teguh asas kepatuhan hukum menjadi komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjalankan roda pemerintahan. Termasuk dalam hal penyediaan kendaraan dinas sebagai operasional yang mendukung tugas-tugas eksekutif selaku pengayom dan pelayan publik.

Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, dimana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

“Hal itu berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, dimana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Untuk gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan. Malah di era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, Jumat (3/3/2023).

Untuk saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Karena itu, di tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

“Sekarang ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara. Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” tutur Sekda Joko.

Namun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

“Makanya, sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan, karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian Pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” paparnya, lagi. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

PPKM Darurat Mulai Hari Ini, COMMUTER LINE Jabodetabek Ada Penurunan Jumlah Penumpang

Redaksi Posberitakota

Hak Jawab, ADVOKAT WILIYUS PRAYIETNO SH MH Tegaskan Tidak Benar Dugaan Praktek Lokalisasi Prostitusi Terselubung

Redaksi Posberitakota

Ada KTP & KK DKI, WAGUB SANDI : Syarat Warga Minta Ambulans Gratis

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang