JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Hati perempuan mana yang tak hancur redam, meski sudah rela jadi pelampiasan ‘wik-wik‘ alias hubungan seks selama 8 tahun tanpa perkawinan sah secara hukum, eh kini malah dijebloskan ke penjara gegara (gara-gara/red) tuduhan menggelapkan mobil mewah milik sang pacar? Dan, kasus tersebut persidangannya masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) serta meraih banyak perhatian dari sejumlah media Ibukota.
Hampir selama 3 bulan belakangan ini, POSBERITAKOTA pun nyaris tak pernah absen untuk meliput secara kontinyu persidangan ‘Kasus Yanti‘. Bahkan, mencoba mengangkat human interest serta keterangan-keterangan (terdakwa – saksi korban/pelapor – JPU, pertanyaan hakim serta kuasa hukum) selama persidangan di PN Jakut yang ditangani hakim ketua Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH.
Sedangkan Erma Octora SH bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Untuk tim kuasa hukum dari terdakwa Yanti masing-masing adalah Fahmi Bachmid SH M.kum (ketua), Galih Rakasiwi SH MH, Usman A Lawara SH MH dan Reza Mahendra SH (ketiganya anggota) dari Kantor Hukum Fahmi Bachmid and Partners.
Adalah Yanti (31), perempuan cantik berwajah oriental, duduk sebagai terdakwa untuk menghadapi proses hukum atas tuduhan menggelapkan mobil mewah merk Mini Cooper. Padahal dari keterangan-keterangan yang muncul di persidangan, baik Rud maupun Yanti kepada hakim dan kuasa hukum, sadar sekaligus mengakui bahwa ketika membeli mobil tersebut memang atas kesepakatan mereka berdua (Rud & Yanti)
Tak cuma itu saja. Pembeliannya pun dengan cara mencicil, baik dibayarkan dari penghasilan Rud dan Yanti. Namun baik di BPKB maupun STNK-nya atas nama saksi korban atau pelapor, Rud. Terdakwa Yanti tak mempermasalahkannya saat itu, karena posisi Rud adalah pria yang dicintai dan layaknya sudah seperti ‘suami’.
Apalagi mereka berdua kerapkali berhubungan intim, meski tanpa pernikahan secara sah sebelummya. Diakui pula oleh Rud, selama hubungan dengan Yanti, mereka juga membeli atau memiliki rumah dan apartemen. Termasuk sebelumnya pernah memiliki mobil mewah merk Mercedes-Benz yang semula di BPKB/STNK atas nama Yanti dan kemudian dibaliknama atas nama Rud.
Rud saat hadir sebagai saksi korban dalam sidang yang digelar Senin (6/3 2023) kemarin, menyampaikan tak menolak disebut punya hubungan khusus (pacaran) dengan Yanti. Bahkan, hampir selama 8 tahun (2013-2021), sebelum mereka berdua akhirnya merasa tak cocok lagi hidup bersama.
Keduanya bisa disebut punya hubungan terlarang, karena Rud diketahui pernah mengantar terdakwa Yanti ke rumahsakit. Bahkan, kuasa hukum Yanti, Fahmi Bachmid menunjukkan surat yang ada tandatangan Rud di situ kepada hakim. Rud justru yang membayar biaya rumahsakit, karena Yanti diketahui mengalami keguguran.
Lagi, Rud bilang kalau Yanti benar mengalami keguguran. Usia janin bayi diketahui dari dokter rumahsakit, baru berusia antara 5 atau 6 minggu. Pengakuan Rud tersebut, jelas sekaligus membantah kalau Yanti hanya disebut sebagai bawahan dari usaha bidang asuransi PT. Bersatu Menggapai Impian (BMI) yang dikelola Rud.
Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH, juga sempat mempertanyakan kepada saksi korban Rud, terkait penghasilan di PT. BMI tersebut. Bagaimana hak terdakwa Yanti? Karena saat pembayaran kredit mobil Mini Cooper, ada juga di situ uang terdakwa Yanti (sesuai pengakuannya).
Begitu pula kuasa hukum Fahmi Bachmid sempat bertanya kalau di PT. BMI merupakan usaha bersama antara Rud dan Yanti, harusnya ada audit laporan. Berapa uang Rud, Yanti? Dan, bahkan ada disebut nama Yunita (adik Yanti) terlibat dalam usaha atau bisnis tersebut.
Selanjutnya, kuasa hukum Fahmi kepada Rud sebagai saksi korban dan pelapor, mempertanyakan soal ada uang Yanti di tabungan Panin Bank sekitar Rp 3,6 miliar berpindah ke tabungan BCA atas nama Rud. Termasuk penggunaan dana sebesar Rp 2 miliar yang dikirim Yunita, digunakan untuk apa oleh Rud?
Belum lagi soal mobil Mercedes Benz yang semula dibeli atas nama Yanti, dipertanyakan Fahmi, kenapa dialih-namakan oleh Rud? Terkait mobil Mini Cooper pun, Rud menyatakan diperbolehkan dipakai Yanti untuk keperluan pekerjaan sebagai agen asuransi yang dinyatakan sebagai pinjam pakai. Sementara pembelian mobil tersebut dari hasil uang bersama.
Masih dalam persidangan, Yanti yang diberi kesempatan untuk menjawab dakwaan JPU menggelapkan mobil Mini Cooper, mengutarakan kalau dirinya tak mungkin melakukan penggelapan mobil yang dibelinya secara bersama-sama. Sebab, tambahnya, dalam pembayaran cicilan juga ada dari uangnya.
Sementara itu dalam wawancara khusus dengan POSBERITAKOTA, Yanti tak habis pikir menghadapi perlakuan Rud. Sebab, selama ini dirinya tak terlalu menuntut apa-apa. Selama 8 tahun dirinya ‘digantung‘, karena Rud tak mau menikahi secara resmi. Padahal, kata dia lagi, sepanjang hidup bersama juga sama-sama tahu.
Mulai dari beli rumah, apartemen maupun mobil baik Mercedes Benz maupun Mini Cooper. Belum lagi kepemilikan uang tabungan Yanti dari Panin Bank senilai miliaran rupiah yang berpindah ke rekening BCA atas nama Rud.
Yanti mengaku juga bekerja di agen asuransi dan punya penghasilan. Semua itu seakan hilang, ludes dan tak dimilikinya lagi. Herannya lagi, ia masih punya tagihan utang atas nama dirinya. Karenanya, Yanti sangatbberharap bisa menemukan keadilan, melalui persidangan di PN Jakut.
“Kok bisa, ya? Saya yang sudah kehilangan segala-galanya, tapi dipenjarakan seperti ini. Ada lebih dari lima bulan, saya harus hidup dan tinggal menderita di sel penjara. Salah saya apa? Begitu ucap Yanti dengan nada lirih, namun air matanya selalu saja mengalir di pipinya yang mulus.
Sementara itu dalam sidang dengan agenda menghadirkan saksi korban/pelapor serta ada 4 saksi lainnya, pihak Rud menghadirkan seorang wanita muda bernama Shanti Lin yang diakui dihadapan hakim sebagai tunangannya dan mereka segera menikah.
Padahal Shanti Lin yang asal Dumai tersebut, sebenarnya justru sama sekali tidak tahu terkait hubungan Rud dan Yanti yang sudah terjalin selama 8 tahun sebelumnya. Karena itulah, Fahmi selaku kuasa hukum terdakwa Yanti pada saat sidang, menegaskan jangan coba-coba ada saksi yang memberikan keterangan palsu di pengadilan. Bahkan, pihak Yanti akan memperkarakan atau menuntut balik. ■ RED/AGUS SANTOSA