JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jika Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang ditunda itu sama halnya dengan merampas hak rakyat. Demikian tanggapannya secara terbuka Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Michael Sinaga yang dihubungi POSBERITAKOTA melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (11/3/2023.
Sikap tegas dari PKB tersebut, menurut Michael, sekaligus untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta proses Pemilu 2024 ditunda.
“Dari kacamata PKB, saya melihatnya jika Pemilu 2024 nanti tidak dijalankan sesuai dengan yang sudah ditetapkan pada 14 Februari, itu sama halnya merampas hak rakyat,” tutur Michael.
Dalam pandangannya lebih lanjut bahwa penundaan tahapan Pemilu 2024, jelas dan bisa sangat berbahaya. Lebih-lebih, nantinya bakal ada narasi kalau Pemerintah yang sedang berkuasa, turut menginginkan adanya penundaan Pemilu.
“Dampak buruknya hal itu bakal menimbulkan preseden buruk bahwa Pemilu tidak pasti. Akhirnya, kita pun nunggu-nunggu saja, siapa tahu penguasa tidak ingin Pemilu. Kondisinya kan bakal seperti itu,” papar dia, lagi.
Ditegaskan Michael hal-hal itulah dapat digunakam menjadi senjata-senjata politik di masa depan. Karena itulah bisa jadi sangat berbahaya. “Tidak bisa tidak! Sikap PKB meminta agar Pemilu itu harus diadakan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024 mendatang,” ucap Michael, tandas. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES