28.2 C
Jakarta
24 April 2024 - 09:02
PosBeritaKota.com
Hukum

Bakal Gandeng Peran Psikolog Forensik, POLDA METRO JAYA Berencana Periksa Tersangka MDS & SL

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kabid Humas Polda Metro Jaya berencana memeriksa tersangka MDS dan SL secara psikolog forensik dengan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia.

“Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Yang pertama tersangka MDS dan yang satu lagi adalah tersangka SL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya di Mapolda, Kamis (16/3/2023).

Trunoyudo mengatakan untuk pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, guna mengetahui perilaku para tersangka dalam kaitan penanganan proses hukum.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, psikolog forensik ini meliputi otopsi forensik, kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.

“Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang akan dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo lebih lanjut, terkait pemeriksaan psikolog forensik, juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak AG (15). “Sudah dilakukan sejak awal, sudah ada pendampingan dari Kementerian PPPA dan dari KPAI, ” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pada Jumat (10/3) di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya pun menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) karena statusnya yang masih di bawah umur.

Pada rekonstruksi tersebut juga ada penambahan jumlah adegan yang semula 37 adegan berkembang menjadi 40 adegan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (22/2) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Soal Izin Meikarta, FEBRI DIANSYAH Tegaskan Bukan Kewenangan KPK

Redaksi Posberitakota

Selain Mantan Napi Boleh Nyaleg, BAGUS REKSOJOEDO Sebut Bisa Diberdayakan Kampanye Anti Korupsi

Redaksi Posberitakota

JPU Dituding Tak Paham KUHP, PENASEHAT HUKUM Tegas Minta Terdakwa Yanti Dihadirkan di Sidang Berikutnya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang